Kejaksaan Selidiki Kasus 5 Fraksi DPRD Kuansing Tak Mau Ikut Sidang, Roberto: Jangan Ada Kata Damai!
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi telah menerbitkan surat perintah lidik, berkaitan dengan potensi kerugian negara akibat pembayaran gaji dan tunjangan bagi lima fraksi di DPRD Kuansing yang tak mau ikut bersidang buntut kekecewaan kelima fraksi ini dalam pemilihan alat kelengkapan Dewan sejak 1 April lalu.
Aktivis antikorupsi, Roberto Sitorus mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Kuansing dalam menuntaskan kasus korupsi. Pihaknya akan terus memonitor dan mengawal kasus lima fraksi ‘tak masuk kantor’ sejak tiga bulan lalu.
“Kita selaku aktivis dan mahasiswa mengapresiasi Kejari Kuansing dalam menuntaskan kasus korupsi di Kuansing, terutama dugaan penyimpangan keuangan yang tengah masuk ke tahap penyelidikan,” kata Roberto, Selasa (12/7/2022).
BERITA TERKAIT: Kejaksaan Selidiki Kasus 5 Fraksi Tak Mau Ikut Sidang, Ketua DPRD Kuansing Bikin Surat, Ini Isinya
Roberto berharap ada titik terang dalam penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Korps Adhyaksa tersebut.
“Jangan sampai ada kata damai dan pengembalian kerugian negara,” ujar Roberto.
Roberto menjelaskan, dalam beberapa hari terakhir, ia sudah mulai melakuan konsolidasi di lingkaran aktivis antikorupsi di Riau. Pihaknya juga berencana melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kejati Riau sebagai bentuk dukungan.
"Kita sudah saling berkabar, melakukan konsolidasi, yang mempunyai semangat sama dalam kajian,” kata Roberto.
Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo mengatakan, pihak Kejari Kuansing akan kembali memanggil tiga orang saksi.
“Tiga orang saksi yang dipanggil PNS yang ada di Sekretariat DPRD Kuansing,” tutur Nurhadi singkat. (cr4)