Profil 'Sang Pengadil' yang Batalkan Status Tersangka Korupsi Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan: Umur 29 Tahun, Baru 4 Tahun Jadi Hakim
SABANGMERAUKE NEWS, Inhil - Nama hakim Janner Christiadi Sinaga SH langsung viral usai putusannya membatalkan status tersangka korupsi mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan, Senin (11/7/2022).
Lewat putusan yang dibacakannya, hakim tunggal Janner menyatakan penetapan tersangka korupsi terhadap Indra Muchlis yang disematkan Kejaksaan Negeri Tembilahan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tentu saja, apa pun keputusan hakim akan menimbulkan pro dan kontra. Apalagi, perkara permohonan praperadilan yang ditangani oleh hakim Janner menyangkut jenis kasus yang menjadi sorotan publik, yakni korupsi.
Ditambah lagi, orang yang mengajukan gugatan praperadilan merupakan seorang tokoh yang 10 tahun berkuasa menjadi Bupati Indragiri Hilir, daerah berjuluk 'Negeri Seribu Parit' itu.
BERITA TERKAIT: Indra Mukhlis Adnan Menang, PN Tembilahan Batalkan Status Tersangka Korupsi
Meski demikian, putusan 'sang pengadil' bersifat independen dan mandiri dalam memeriksa serta mengadili tiap perkara. Segala putusan, pertanggungjawabannya langsung kepada Tuhan. Itu sebabnya, hakim kerap diberi sebutan 'Wakil Tuhan di Bumi'.
Lantas, siapa hakim Janner Christiadi Sinaga SH itu?
Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News di website PN Tembilahan, hakim Janner saat ini baru berusia sekitar 29 tahun. Pria kelahiran Kota Sibolga, Sumatera Utara 8 Januari 1993 ini, tercatat sebagai alumnus Universitas Katolik Santo Thomas, Medan.
BERITA TERKAIT: Indra Mukhlis Adnan Ditahan Kejari Inhil, Tersangka Korupsi BUMD 16 Tahun Silam
Praktis, seluruh pendidikan yang dilaluinya berlangsung di sekolah Katolik, mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di kota kelahirannya, Sibolga yang berpantai indah itu.
Hakim Janner baru bertugas sebagai hakim sekitar 4 tahun. Bahkan, kalau dilihat dari masa tugas sebagai 'hakim penuh', ia baru bertugas selama 2 tahun sejak 2020 lalu.
Hakim Janner menjadi calon hakim pada 2017 silam. Sejak berstatus 'Yang Mulia' Janner masih hanya bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan. Pada 2022 lalu, ia ditetapkan sebagai hakim di PN Tembilahan dan kini berpangkat Penata Muda golongan IIIA.
Tercatat, ia telah mengikuti sejumlah kegiatan pendidikan dan latihan (diklat). Di antaranya diklat hakim golongan III pada 2018 lalu. Kemudian diklat sertifikasi hakim mediasi pada 2019 dan diklat sertifikasi hakim anak/ SPPA pada 2019 lalu.
Petikan Putusan Batalnya Tersangka Indra Muchlis
Berikut petikan lengkap putusan permohonan praperadilan yang terdaftar dengan registrasi perkara nomor: 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh tanggal 21 Juni 2022 lalu tersebut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor : TAP- 02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor: Print- 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor: Print- 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
5. Mengembalikan harkat martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;
6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil;
7. Menolak petitum pemohon untuk selain dan selebihnya.
Sebelumnya, Indra Mukhlis Adnan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan pada Kamis (30/6/2022) lalu. Indra telah berstatus tersangka korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak 16 Juni 2022 silam.
Konstruksi Perkara
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH, MH menjelaskan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 40 orang dan dua orang ahli.
"Serta telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," jelas Bambang.
Bambang menguraikan, kasus korupsi yang menjerat Indra Mukhlis dan Direktur PT GCM Zainul Ikhwan ini berkaitan dengan penyertaan modal ke BUMD PT GCM pada periode 2004-2006. Saat itu, Pemkab mengalokasikan modal sebesar Rp 4,2 miliar. Dari jumlah tersebut, berdasarkan pemeriksaan investigatif BPK Pusat, kerugian negara yang terjadi sebesar Rp 1,16 miliar lebih.
"Diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dan penggunaan uang PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,16 miliar," terang Bambang. (*)