Zulkifli Beberkan Kronologi Lahan Kebun Sawit Pemkab Kuansing, Kini Masuk Kawasan Hutan Lindung
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Zulkifli mengatakan, lahan kebun kelapa sawit milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing dahulunya merupakan lahan masyaraat adat Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantai.
Pada saat itu, terdapat masalah yang terjadi di Perhentian Sungkai. Kawasannya masuk hak guna usaha (HGU) PT ZAK yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Wilayah perusahaan itu juga masuk ke wilayah Kuansing.
Zulkifli menjelaskan, tahun 2000 setelah berdirinya Kuansing, pencaplokan wilayah diselesaikan oleh Pemda Sumbar dan Pemkab Kuansing.
Pemda Sumbar mengakui kawasan itu wilayah KAB Kuansing. Namun, PT. ZAK saat itu sudah menanam kelapa sawit di kawasan tersebut. Masyarakat adat Perhentian Sungkai juga menyampaikan masalah ini ke Pemkab Kuansing. Lalu, kawasan tersebut dijadikan sebagai Kawasan Hak Penggunaan Lainnya (HPL).
"Masyarakat adat menyerahkan tanah tersebut ke Pemda seluas 500 hektar. Pemda sesuai tupoksinya didelegasikan ke Dinas Perkebunan untuk membuka kebun pemda," kata Zulkifli, Senin (11/7/2022).
Sesuai aturan, Dinas Perkebunan menunjuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) mengelola kebun secara bertahap, sampai terbuka 350 hektar. Sementara sebagian lain ada yang rusak oleh hama gajah.
Tahun 2000, Provinsi Riau belum memiliki Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW), karena Perda RTRW nomor 10 tahun 1974 dicabut oleh Menteri Kehutanan saat itu Asrul Harahap.
Maka saat itu, dipakai Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Menhut, Mendagri, dan Gubernur. Di awal reformasi, TGHK tidak masuk dalam hirarki undang-undang.
Karena itu, pada tahun 2002, Pemkab Kuansing menyusun RTRW bekerja sama dengan ITB. Tahun 2004 lahirlah Perda RTRW Kuansing nomor 1 tahun 2004. Oleh karenanya, menurut Zulkifli, pengelolaan kebun di bawah kewenangan UPT yang ditunjuk oleh Disbun saat itu, sah secara hukum dan peraturan perundang-undang lainnya.
"Kebun tersebut di bawah UPT berjalan lancar. Gangguannya cuma hama gajah, jadi tegakan sawitnya tidak merata," ujar Zulkifli.
Kembali Jadi Hutan Lindung
Zulkifli juga mengatakan, akibat terbitnya Perda RTRW Provinsi Riau lahan kebun kelapa sawit milik Pemkab Kuansing masuk kembali menjadi kawasan lindung. Walaupun persyaratan kontur tanahnya sudah tidak memenuhi syarat untuk kawasan lindung.
Karena dualisme perda ini, Pemkab belum bisa membuat surat tanah kepemilikan. Belum bisa juga dimasukkan ke dalam aset pemerintah daerah.
"Maka kebun tersebut mulai diserobot oleh masyarakat dari Sumbar. Mereka mengklaim sebagai tanah ulayat mereka. Semenjak itulah kebun itu, tidak terurus oleh Pemkab," jelas Zulkifli.
Atas inisiatif Camat Pucuk Rantau, Kades Perhentian Sungkai, dan masyarakat adat, kebun tersebut sementara dikelola oleh des sebagai sumber pendapatan desa.
"Mengacu kepada Undang-undang Cipta Kerja, kawasan yang sudah terlanjur diolah, diberi peluang untuk dilepaskan dari kawasan lindung menjadi HPL. Akan tetapi, lembaga mana yang akan mengola tentu sesuai dengan aturan dan legal standing," pungkasnya. (cr4)