Lili Pintauli Dikabarkan Mundur, Jokowi Disebut Sudah Teken SK
SABANGMERAUKE NEWS - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan telah mengeluarkan surat keputusan tentang pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Seorang sumber Tempo yang mengetahui soal ini menyebut, sebelumnya Presiden Jokowi telah memanggil para komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Dewan Pengawas atau Dewas KPK mengaku belum menerima Surat Keputusan Presiden yang menyetujui pengunduran diri Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar tersebut. Surat itu dikabarkan terbit hari ini setelah Lili mengajukan pengunduran diri sejak pekan lalu.
"Saya belum tahu (ada SK tersebut)," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Senin, 11 Juli 2022.
Syamsuddin menerangkan pihaknya tidak mau berandai-andai terhadap ada atau tidaknya surat tersebut. Sementara itu anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho juga mengaku belum mendapatkan informasi soal SK pengunduran diri Lili tersebut. Namun, Albertina memastikan sidang tetap digelar hari ini pukul 10.00 WIB sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
"Sidang tetap hari ini," kata Albertina.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, juga belum membalas pesan dari Tempo soal SK tersebut.
Dalam pemberitaan Koran Tempo edisi 1 Juli 2022, Lili Pintauli Siregar disebut telah mengajukan surat mengundurkan diri dari jabatannya. Alasan pengunduran diri diduga melanggar kode etik dalam penerimaan tiket MotoGP Mandalika.
Lili diduga berupaya memanipulasi penerimaan pemberian tiket dan akomodasi tersebut dari PT Pertamina (Persero). Upaya tersebut agar seolah-olah tidak menerima pemberian dari perusahaan BUMN itu.
Uang untuk membayar tiket dan akomodasi diduga diberikan oleh Mitra Tours and Travel, agen perjalanan yang merupakan bagian dari perusahaan Pertamina lewat PT Patra Jasa.
Kemudian ajudan Lili, Oktavia Dita Sari, menyerahkannya kepada pejabat Pertamina, agar seolah-olah membeli tiket dan akomodasi itu. Pembelian tiket dibuktikan dengan kuitansi per Februari 2022, namun ditemukan terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Padahal PPN 11 persen ditetapkan lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 1 April 2022. Penegak Hukum yang menjadi sumber Tempo tersebut juga mengatakan, Dewan Pengawas KPK sudah memiliki bukti keterangan saksi yang menguatkan.
Sebagaimana diketahui, masalah dugaan pelanggaran kode etik ini berawal dari laporan yang diterima Dewan Pengawas KPK pada Maret lalu. Lili bersama 10 orang dalam rombongannya diduga mendapat tiket MotoGP 2022 Mandalika kategori Granstand Premium Zona A selama tiga hari pada 18-20 Maret 2022.
Lili Pintauli juga diduga mendapat fasilitas menginap selama sepekan pada 16-22 Maret 2022 di Amber Lombok Beach Resort. Pemesanan tiket balapan motor dan akomodasi tersebut diduga menggunakan jasa Mitra Tours and Travel. (*)