Inilah Orang Kaya Surabaya yang Kalahkan BUMN PT Antam: Wajib Bayar Ganti Rugi 1,1 Ton Emas
SABANGMERAUKE NEWS, Surabaya - Crazy Rich asal Surabaya Budi Said mendadak tenar setelah menang kasasi melawan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan hal tersebut dalam putusan dengan nomor register 1666 K/PDT/2022. Putusan tersebut disahkan pada 29 Juni 2022.
Dengan putusan tersebut, MA harus membayar ganti rugi senilai 1.136 kilogram (kg) emas batangan kepada Budi.
Lantas, siapa sebenarnya Budi?
Budi adalah Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
Dalam laman resmi perusahaan, Tridjaya Kartika Grup adalah perusahaan properti yang bermarkas di Surabaya.
Beberapa proyek residensial milik perusahaan, antara lain Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency.
Tidak hanya itu, perusahaan juga memiliki pusat perbelanjaan bernama Plasa Marina.
Plasa ini berisi toko-toko yang menyediakan kebutuhan elektronik, produk fesyen, hingga salon kecantikan. Selanjutnya, Tridjaya Kartika Grup juga memiliki apartemen bernama Puncak Marina Apartments.
Sebelumnya, dalam gugatannya, Budi menuntut Antam membayar ganti rugi 1.136 kg emas batangan atau uang yang disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas lewat https://www.logammulia.com/id.
Per 7 Juli 2022, harga emas Antam tercatat Rp969 ribu per gram. Jika dikalikan 1.136 kg, maka nilainya menjadi lebih dari Rp1,1 triliun.
Perselisihan Antam dengan Budi bermula ketika crazy rich itu membeli emas sebanyak 7 ton dari Antam pada 2018. Namun, ia baru menerima 5.935 kg. Karena merasa dirugikan, ia pun menggugat Antam dan sejumlah pihak lainnya.
Budi menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020, dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby.
Ada lima pihak tergugat. Meliputi, Antam sebagai tergugat I, Kepala BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat II, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat III.
Kemudian, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV, dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.
Gugatan itu telah melalui 31 sidang dan putusan majelis hakim dilakukan pada Rabu (13/1/2022) lalu.
Salah satu petitum gugatan itu meminta ganti rugi disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas lewat www.logammulia.com.
Awalnya, Budi menang di PN Surabaya. Namun, ia kalah di tingkat banding. Tak ingin menyerah, ia mengajukan kasasi ke MA. Pengajuan kasasi tersebut akhirnya dikabulkan. (*)