Pelaksanaan Takbir Keliling Lebih Banyak Hura-hura Dibanding Ibadahnya
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Plt Kepala Kantor Kementrian Agama Pekanbaru Abdul Wahid mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memutuskan meniadakan takbir keliling tahun ini. Kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Shalat Ied dan Pemotongan Hewan Kurban dalam Idul Adha 1443 H.
Abdul Wahid menyampaikan, dalam surat edaran tersebut, umat muslim diimbau untuk mengumandangkan takbir hanya di masjid dan mushala. Atau bisa juga menggelar takbiran di rumah masing-masing.
Abdul Wahid menilai, pelaksanaan takbir keliling lebih banyak hura-hura dibanding ibadahnya. Hal itu menyebabkan aktivitas takbir keliling keluar dari tuntunan sunah dalam melaksanakan takbir.
"Maka untuk itu, kepada seluruh umat muslim di Pekanbaru, agar memahami dengan baik ajaran agama kita, terutama dalam pelaksanaan takbir," kata Abdul Wahid.
Ibadah yang ditunaikan mesti berdasarkan ilmu bukan nafsu. Abdul Wahid menyebut, pelaksanaan takbir keliling lebih banyak mudharat dibanding manfaatnya.
"Karena takbiran itu ibadah, maka harus sesuai dengan tuntunan syariat dan sunnah Rasulullah SAW," ujar Abdul Wahid.
Abdul Wahid mengajak umat muslim untuk mengikuti pedoman takbir di masa Rasulullah SAW. Ia menyebut hal itu jadi contoh umat muslim dalam beribadah.
“Kebijakan peniadakan takbir keliling ini juga karena pertimbangan pandemi Covid-19 yang belum selesai. Sehingga ibadah yang dilakukan jangan sampai jadi sumber penyebaran Covid-19," pungkas Abdul Wahid. (R-03)