Bupati Rohil Digugat ke PTUN, Keputusan Pengakuan Keberadaan 4 Suku Melayu Kenegerian Kubu Dinilai Cacat Prosedural
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Adlan Adnan pada Rabu, 6 Juli 2022 lalu.
Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News di situs SIPP PTUN Pekanbaru, gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 40/G/2022/PTUN.PBR. Adapun objek gugatan yakni Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir nomor 15 tahun 2022 tentang Pengakuan Terhadap Keberadaan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Kabupaten Rokan Hilir yang diteken oleh Bupati Afrizal Sintong pada 3 Januari 2022 silam.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Rokan Hilir nomor: 15/2022 tentang Pengakuan Terhadap Keberadaan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Kabupaten Rokan Hilir tertanggal 3 Januari 2022," demikian petikan butir gugatan Adlan Adnan.
Selain itu, Adlan juga meminta majelis hakim mewajibkan tergugat Bupati Rohil untuk mencabut surat keputusan tersebut.
Saat ini, perkara TUN dengan kualifikasi tindakan administrasi pemerintah/ tindakan faktual ini masih dalam tahapan persiapan pemeriksaan.
SK Bupati Dituding Tidak Prosedural
Dr Edi Yunara SH, MH, penasihat hukum penggugat Adlan Adnan menyatakan, kliennya meminta agar surat keputusan Bupati Rokan Hilir nomor 15 tahun 2022 itu dicabut karena tidak sesuai prosedur.
Menurut Edi, untuk mengakui keberadaan masyarakat adat, ada tahapan yang harus dilakukan berupa kajian-kajian sesuai dengan Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
"Ada beberapa hal yang mestinya terpenuhi. Seperti sejarah masyarakat hukum adat, kelembagaan atau sistem pemerintahan adat dan lainnya," terang Edi, Kamis (8/7/2022).
Selain diklaim tidak prosedural, kliennya melakukan gugatan karena keempat suku tersebut, salah satunya Suku Hamba Raja mencoba mencabut perubahan hibah tahun 2002 lalu. Alasannya, hibah yang diberikan Suku Hamba Raja tidak amanah.
"Tidak amanah seperti apanya? Sesuai komitmen, kita juga membagikan (lahan) kepada masyarakat Suku Hamba Raja, tapi kenyataannya dijual juga kepada masyarakat umum, kenapa itu tidak digugat?," ujar Edi.
"Intinya gugatan ini, kita sangat keberatan karena sangat mengganggu kepastian hukum hibah dan dalam penerbitannya juga diduga cacat prosedur," jelas Edi.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Rokan Hilir, Arbaen dikonfirmasi melalui selulernya mengaku belum mendapat surat resmi dari PTUN Pekanbaru atas gugatan tersebut.
"Memang sudah ada yang menginformasikan. Tetapi kami belum dapat surat resmi dari pengadilan. Jadwal sidang dan lain sebagainya kami belum mengetahui," kata Arbaen. (R-02)