Kasus Duta Palma, Kejagung Periksa Mantan Kadisbun Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Riau, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pemeriksaan para saksi terus dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti baru. Hal ini guna menguatkan dugaan pelanggaran yang menjerat PT Duta Palma Group.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kembali memeriksa dua saksi baru terkait kasus itu.
“Salah satu saksi yang diperiksa adalah HZ yang merupakan mantan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Riau,” katanya.
Lebih lanjut, Jampidsus Kejagung juga memeriksa S selaku Kabag Hukum Setdajab Bengkayang. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Diketahui, beberapa waktu lalu mantan Bupati Inhu Yopi Ariyanto juga diperiksa saksi. Dalam kasus ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik PT Duta Palma Group yang ada di Kabupaten Inhu, berupa 2 pabrik kelapa sawit (PKS) serta 37 ribu hektar lahan perkebunan. (R-03)