KPK Mangkir Digugat Praperadilan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Rohil Rp 9 Miliar
SM News, Pekanbaru - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dalam sidang perdana gugatan praperadilan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas diduga fiktif anggota DPRD Rokan Hilir, Riau periode 2014-2019. Akibatnya, sidang gugatan yang dilayangkan Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau, oleh majelis hakim ditunda sampai 16 Desember mendatang.
"Sidang ditunda karena termohon yang digugat tidak hadir secara lengkap," kata hakim tunggal PN Pekanbaru, Kamis (25/11/2021).
Formasi Riau menggugat praperadilan dua institusi penegak hukum yakni Polda Riau dan KPK. Gugatan dilayangkan karena diduga telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Rohil pada tahun 2017 lalu.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara No.18/Pen.Pid/Pra/PN.Pbr ini hanya dihadiri termohon I yakni Kapolda Riau melalui kuasa hukumnya, Nirwan SH, MH dkk. Sementara dari pihak KPK tidak hadir tanpa keterangan.
"Kami telah mohonkan pemeriksaan praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif massal dan ini diduga dilakukan oleh oknum DPRD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2017,” kata Sekretaris Formasi Riau, Heri Kurnia, SE dikutip media, Rabu (24/11/21).
Direktur Formasi Riau, Dr Muhammad Nurul Huda SH, MH menyatakan pihaknya tak akan berhenti melakukan gugatan praperadilan kasus tersebut sampai perkara dugaan korupsi ini diproses secara hukum.
"Kami berharap tegaknya keadilan di Bumi Melayu ini," kata Dr Nurul Huda.
Berdasarkan informasi dari Formasi Riau, pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif massal di DPRD Kabupaten Rokan Hilir periode 2014-2019 ini pernah dilakukan Polda Riau. Setidaknya telah dilakukan sejak awal tahun 2018 lalu. Namun sampai saat ini menurut Formasi Riau tidak ada kejelasan yang substansial. Padahal, ada temuan dugaan korupsi SPPD fiktif diduga mencapai Rp 9 miliar lebih.
"Menurut informasi yang beredar di media, pengusutannya masih tahap penyidikan dan belum ada proses lanjutan yang berarti," tukas Dr. Huda.
Belum ada penjelasan dari pihak Pemkab Rohil dan mantan anggota DPRD Rohil periode 2014-2019 atas tudingan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tersebut. (*)
BERITA TERKAIT :
Misteri Korupsi 6 Kegiatan Setdakab Kuansing
Aneh! Pejabat Kuansing Suruh Petugas Cleaning Services Setor Uang ke Bank Atas Nama Musliadi