BBKSDA Riau Digugat Yayasan Menara Gara-gara di Suaka Margasatwa Balai Raja Ada Pabrik Kelapa Sawit
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Penggugatnya adalah Yayasan Menata Nusa Raya (Menara) yang selama ini concern dengan isu-isu lingkungan dan kehutanan.
Yayasan Menara menggugat BBKSDA Riau lantaran diduga telah terjadi alih fungsi kawasan konservasi untuk aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) dan fasilitas pendukung perkebunan kelapa sawit di Suaka Margasatwa Balairaja, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Gugatan didaftarkan Yayasan Menara melalui kuasa hukumnya M Nur SH dengan nomor registrasi perkara 35/G/TF/2022/PTUN.PBR pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu. Saat ini, proses gugatan masih dalam tahap persiapan pemeriksaan.
Yayasan Menara menggugat BBKSDA Riau dalam kualifikasi perkara tindakan administrasi pemerintah/ tindakan faktual. BBKSDA Riau yang merupakan instrumen Kementerian LHK di daerah dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga dan pengelola kawasan konservasi Suaka Margasatwa Balairaja.
Dalam ringkasan gugatannya yang diumumkan di laman SIPP PTUN Pekanbaru yang dipantau SabangMerauke News, Jumat (8/7/2022), Yayasan Menara menengarai ada pabrik kelapa sawit, perkantoran, perumahan dan fasilitas lain dibangun oleh Koperasi Tengganau Mandiri di dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Balairaja. Kini, menurut Yayasan Menara, pabrik kelapa sawit itu dikelola oleh PT Tengganau Mandiri.
"Menghukum tergugat supaya melakukan pemulihan terhadap kawasan hutan Suaka Margasatwa Balai Raja (SM Balai Raja) dengan cara membongkar seluruh bangunan pabrik kelapa sawit, perkantoran, perumahan dan fasilitas lainnya yang dibangun oleh Koperasi Tengganau Mandiri yang sekarang dikelola oleh PT Tengganau Mandiri di dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Balai Raja," demikian bunyi petikan gugatan Yayasan Menara.
Pihak BBKSDA Riau dan Koperasi serta PT Tengganau Mandiri belum dapat dikonfirmasi soal gugatan Yayasan Menara ini.
SM Balairaja Nyaris Lenyap
Suaka Margasatwa (SM) Balai Raja ditunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986. Luas kawasan 18.000 hektar terletak Kabupaten Bengkalis.
Penetapan kawasan SM Balairaja dilakukan berdasarkan SK Menhut Nomor : 3978/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 dengan luas 15.343,95 hektar. Secara administrasi pemerintahan Suaka Margasatwa Balai Raja terletak di Kecamatan Mandau dan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan pengelolaan wilayah kerja, Suaka Margasatwa Balai Raja berada di wilayah kerja BBKSDA Riau pada Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II yang dibantu oleh Seksi Konservasi Wilayah III.
Sejak ditetapkan pada 2014 lalu dan sebelumnya, kondisi SM Balairaja sudah hancur porak-poranda. Kegiatan alih fungsi kawasan hutan konservasi secara ilegal marak terjadi, tanpa ada upaya pengamanan dan penegakan hukum yang serius.
Kini, kawasan SM Balairaja hanya tinggal secuil yang masih dapat dipertahankan dalam bentuk tegakan hutan. Sementara, ribuan hektar lainnya sudah disulap menjadi kebun sawit maupun kawasan pemukiman. Kondisi SM Balairaja diprediksi bakal lenyap karena minimnya upaya pemulihan kawasan hutan tersebut.
Akibat hancurnya SM Balairaja, konflik satwa liar di dengan manusia di daerah ini pun cenderung tinggi. Khususnya ancaman terhadap habitat dan populasi satwa liar dilindungi harimau dan gajah Sumatera yang kian kritis. (*)