Jaksa Agung Soal Aksi Bersih-bersih BUMN: Tidak Ada Agenda Khusus, Paket Komplit!
SABANGMERAUKE NEWS - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan tidak ada agenda khusus dalam mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan Menteri BUMN Erick Thohir. Menurut dia, Kejaksaan memang memiliki fungsi untuk ikut merestrukturisasi organisasi instansi pemerintah.
“Kita sifatnya mendukung saja, karena bagaimana pun juga ini niatan baik dari kementerian ya kita dukung. Tapi tidak ada agenda yang khusus. Jadi kalau ada ditemukan hal-hal tersebut, pasti untuk kalau menyangkut kerugian negara pidana itu ke kita. Tapi ada juga yang diserahkan ke lain, tidak khusus ke kita,” kata Burhanuddin, Kamis, 7 Juli 2022.
Utamanya, kata Burhanuddin, Kejaksaan mempunyai fungsi tugas bidang keperdataan yang mendukung restrukturisasi BUMN, restrukturisasi organisasi. Bahkan, langkah-langkah perbaikan sistem pun Korps Adhyaksa dilibatkan. Sebab, jika tidak diperbaiki khawatir akan sia-sia.
“Makanya paket komplit. Selain kami kewenangan penindakan atau represif, tapi kelebihan fungsi kami bagaimana mengembalikan sistem atau perbaiki sistem yang ada, baik restrukturisasi, organsiasi maupun langkah-langkah yang utamanya dapat memberikan suatu masukan kepada BUMN. Ini kan kalau sudah ada lubang-lubang, tapi bagaimana memperbaiki ke depan lebih baik lagi,” jelas dia.
Menurut dia, Kejaksaan sudah melakukan penegakan hukum dan pendampingan dalam kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya, PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), PT. Garuda Indonesia dan perusahaan plat merah lainnya yang sedang dalam proses penyelidikan.
“Itu sudah kami lakukan seperti Jiwasraya, Asabri, Garuda dan banyak BUMN yang kami lakukan pendampingan-pendampingan. Bahkan, yang tidak ada kasus korupsinya juga kami banyak melakukan pendampingan-pendampingan untuk perbaikan sistem ini,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, Kejaksaan tidak hanya melakukan pendampingan terhadap perusahaan BUNN saja tapi juga instansi pemerintah lainnya seperti kementerian dan lembaga. Maka dari itu, Burhanuddin mempersilakan melaporkan kepada kejaksaan bila memang instansinya memerlukan pendampingan dan penegakan hukum.
“Silakan kalau memang ada hal-hal memerlukan tindakan, jangan sampai terjadi lagi. Kita kalau korupsi, ada lubang pasti harus diperbaiki lubangnya kenapa sampai terjadi ada lubang itu. Kalau kita diamkan, sampai kapan pun korupsi akan terus berjalan dengan lubang yang sama dia akan korupsi. Tapi kita berusaha bagaimana memperbaiki sistem agar tidak terulang lagi kebocoran itu,” ucapnya. (*)