Kajari Musi Banyuasin Sampaikan Hak Jawab Soal Pemberitaan Penahanan Arifianto
SABANGMERAUKE NEWS, Sumsel - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memberikan penjelasan terkait pemberitaan penahanan Arifianto, terdakwa kasus rusaknya mobil seorang pengacara yang disiarkan media SabangMerauke News, Rabu 6/7/2022) kemarin. Arifianto melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan permohonan gugatan praperadilan didaftarkan pada 29 Juni 2022 lalu ke Pengadilan Negeri Sekayu, Musi Banyuasin, karena penahanan yang dilakukan kejaksaan diduga cacat hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Marcos MM Simare-mare SH, MHum dalam surat hak jawabnya yang diterima redaksi SabangMerauke News menyampaikan keberatannya atas berita yang berjudul "Kajari Musi Banyuasin Sampai Presiden Digugat Terkait Penahanan Terdakwa Kasus Mobil Pengacara: Restorative Justice Diduga Ajang Pemerasan?".
Menurutnya, judul dan berita tersebut seakan-akan menyimpulkan Kajari Muba digugat karena menjadikan program Restorative Justice ajang pemerasan. Judul tersebut menurutnya bisa menjadi fitnah dan pencemaran nama
baik karena objek yang digugat (praperadilan) penasehat hukum tersangka adalah tentang sah tidaknya penahanan sebagaimana diatur Pasal 77 KUHAP.
Marcos menjelaskan, terkait perkara tersebut, upaya perdamaian yang dilakukan penuntut umum pada tanggal 28 Juni 2022 pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) adalah salah satu syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa
Agung RI nomor 15 tahun 2020.
Keadilan Restoratif (restorative justive) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Apabila perdamaian ditolak oleh korban
dan/ atau tersangka maka penuntut umum menuangkan dalam berita acara dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Dalam kasus tidak tercapainya perdamaian pada tahap dua antara lain korban menawarkan mobilnya yang dirusak dibeli tersangka dengan harga tertentu.
"Tidak tercapainya harga pada perdamaian adalah hak korban dan tersangka sedangkan penuntut umum sebagai fasilitator tanpa ada kepentingan," terang Marcos dalam surat hak jawabnya tersebut, Kamis (7/7/2022).
Marcos menjelaskan, penahanan yang dilakukan penuntut umum terhadap tersangka pada tahap penuntutan adalah berdasarkan kewenangan pasal 25 KUHAP sedangkan alasan subjektif adalah Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan alasan objektif adalah Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Sehingga penahanan tersebut adalah berdasarkan hukum.
Marcos menilai, judul dan isi berita jangan terkesan menyalahkan program Restoratif Justice yang selama ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena tidak tercapainya upaya perdamaian adalah hak korban dan tersangka. Sedangkan apabila tidak tercapainya upaya perdamaian karena salah satu pihak tidak beritikad baik, tentunya akan dinilai secara objektif dan menjadi pertimbangan penuntut umum dalam melakukan penuntutan dan proses pengadilan.
Menanggapi hak jawab tersebut, redaksi Sabang Merauke News, menyatakan, sangat mendukung upaya dan kebijakan Korps Adhyaksa dalam melakukan terobosan hukum bagi keadilan hukum masyarakat, salah satunya lewat pendekatan Restorative Justice.
Media ini juga selalu bersinergis dengan jajaran Kejaksaan dalam pemberitaan terkait Restorative Justice yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan selama ini serta pemberitaan kegiatan penegakan hukum lainnya yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan.
Sebagai contoh, kami sampaikan tautan pemberitaan di bawah ini:
3 Kasus Pidana di Riau Dihentikan Lewat Restorative Justice oleh Kejaksaan, Ini Daftar Perkaranya
Rumah Restorative Justice Diresmikan, Kajati Riau Apresiasi Kejari Siak
Dalam proses penerbitan berita tersebut, media ini juga telah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan kode etik jurnalistik. Bahwa media Sabang Merauke News merupakan perusahaan pers lewat badan hukum PT Pewarna Nawacita Media yang pengesahannya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Redaksi SabangMerauke News mengucapkan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang menempuh upaya penyampaian hak jawab atas pemberitaan tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers.
Penyampaian masukan dalam hak jawab tersebut tentunya menjadi pengingat bagi media ini untuk senantiasa melakukan tugas jurnalistik secara profesional, sesuatu yang selama ini memang telah dijadikan pegangan dan patokan redaksi SabangMerauke News dalam melakukan tugas-tugas jurnalistik.
Bahwa media massa memang harus selalu dikontrol dalam menjalankan tugasnya untuk menyebarluaskan informasi kepada khalayak serta sebagai sarana kontrol sosial terhadap kekuasaan dan penyelenggara negara, dalam menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai ketentuan. (*)