Tuntutan Jaksa KPK ke Bupati Kuansing Andi Putra: Penjara 8,5 Tahun dan Cabut Hak Politik
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Jaksa penuntut dari KPK menuntut Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non-aktif, Andi Putra hukuman 8 tahun dan 6 bulan kurungan penjara. Politisi muda Partai Golkar tersebut menjadi terdakwa dalam kasus suap rekomendasi perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan kebun kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari. Ia didakwa menerima suap sebesar Rp 500 juta dari perusahaan tersebut.
Jaksa KPK juga menuntut Andi Putra pidana denda sebesar Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurun penjara. Andi juga dituntut membayar uang pengganti atas suap yang diterimanya sebesar Rp500 juta.
Selain itu, Andi juga dituntut hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah putusan inkrah.
Dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (7/7/2022), jaksa meyakini Andi Putra melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 KUHPidana.
Jaksa penuntut menilai penerimaan uang sebesar Rp500 juta oleh Andi Putra dari General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso bukan merupakan pinjaman. Namun diduga kuat sebagai imbalan atas pengurusan rekomendasi pembangunan kebun sawit perusahaan itu di Kabupaten Kampar, bukan di Kabupaten Kuansing.
Sudarso sebelumnya sudah divonis hukuman 2 tahun penjara. Kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap karena dirinya tidak mengajukan banding.
Atas tuntutan jaksa tersebut, pihak kuasa hukum Andi Putra akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang yang berlangsung Kamis (15/7/2022) pekan depan. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Dr Dahlan. (*)