Ketua DPRD Kuansing Digugat Anggota Fraksi Gerindra ke PTUN, Inilah Pemicunya
SABANGMERAUKE NEWS, Kuansing - Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Dr Adam digugat oleh salah seorang anggota Dewan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 32/G/2022/PTUN.PBR tanggal 28 Juni.
Adalah Gusmir Indra, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kuansing yang melayangkan gugatan tersebut. Guswir telah menunjuk Sirajul Munir sebagai kuasa hukumnya menghadapi Adam yang merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Kuansing.
BERITA TERKAIT: Kejaksaan Periksa Sekwan dan Empat Pejabat Sekretariat DPRD Kuansing: Kasus 5 Fraksi di DPRD Tak Masuk Kantor Tiga Bulan
Berdasarkan situs SIPP PTUN Pekanbaru yang ditelusuri SabangMerauke News, ternyata gugatan berkaitan dengan proses pemilihan alat kelengkapan DPRD Kuansing yang terjadi pada Maret 2022 lalu.
Guswir dalam gugatanya meminta majelis hakim menunda pelaksanaan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi nomor: 01/DPRD-KS/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Nomor Kpts 02/DPRD-KS/2019 tentang Susunan dan Kedudukan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Masa Jabatan 2019-2024. Penundaan yang dimaksud berlaku selama pemeriksaan sengketa sedang berjalan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisje).
BERITA TERKAIT: Kejaksaan Selidiki Kasus 5 Fraksi Tak Mau Ikut Sidang, Ketua DPRD Kuansing Bikin Surat, Ini Isinya
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 01/DPRD-KS/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Nomor Kpts 02/DPRD-KS/2019 tentang Susunan dan Kedudukan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Masa Jabatan 2019-2024," demikian petikan pokok perkara gugatan Guswir.
Guswir juga meminta majelis hakim agar mewajibkan Adam untuk mencabut Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 01/DPRD-KS/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Nomor Kpts 02/DPRD-KS/2019 tentang Susunan dan Kedudukan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Masa Jabatan 2019-2024 tersebut.
Kisruh Kian Panjang
Kisruh soal pemilihan alat kelengkapan DPRD (AKD) Kuansing paruh masa tugas sepertinya kian panjang. Pendekatan hukum ternyata diambil sebagai pilihan parapihak.
Sebelumnya, akibat kekecewaan atas proses pemilihan AKD, sebanyak 5 fraksi di DPRD Kuansing melakukan aksi mogok sidang. Pimpinan kelima fraksi telah menyurati Ketua DPRD Adam soal sikapnya itu. Kelima fraksi tersebut yakni PAN, Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat dan PKS-Hanura.
Praktis, sejak April hingga kini, agenda persidangan di DPRD Kuansing tidak berlangsung. Bahkan, rapat paripurna penyampaian LKPJ Kepala Daerah juga batal digelar dari sidang tidak memenuhi kuorum.
Kejari Lakukan Penyelidikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi telah memeriksa 5 orang saksi kasus 'tak masuk kantor' sebanyak lima fraksi di DPRD sejak 3 bulan lalu. Pemeriksaan pada Selasa (5/7/2022) lalu menyasar pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Kuansing.
Kejari telah menerbitkan surat perintah lidik, berkaitan dengan potensi kerugian negara akibat pembayaran gaji dan tunjangan bagi wakil rakyat yang tak mau ikut bersidang, buntut kekecewaan mereka dalam pemilihan alat kelengkapan Dewan sejak 1 April lalu.
Nurhadi Puspandoyo menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui Kejati Riau pada 20 Juni lalu. Kemudian, Kejari Kuansing menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat perintah lidik pada Kamis 29 Juni 2022 lalu.
Adapun kelima saksi yang diminta keterangan yakni Sekretaris DPRD Kuansing, Kepala Bagian Persidangan, Kepala Bagian Perencanaan serta dua orang staf pelaksana Sekretariat DPRD Kuansing.
"Sebanyak 5 saksi dari unsur Sekretariat DPRD Kuansing dimintai keterangan," terang Nurhadi, Selasa lalu.
Inspektorat Lakukan Audit
Perseteruan internal di DPRD Kabupaten Kuansing pasca-pemilihan alat kelengkapan Dewan beberapa bulan lalu berbuntut panjang. Sikap sejumlah fraksi yang ngotot memboikot agenda persidangan di Dewan sebagai bentuk ketidakpuasan hasil pemilihan AKD, kini berujung pada pemeriksaan keuangan.
Adalah Plt Sekretaris DPRD Kuansing, Maisir yang meminta agar Inspektorat melakukan pemeriksaaan khusus atas tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing.
Maisir mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Inspektorat Kuansing agar memeriksa tunjangan para wakil rakyat dari APBD tahun 2022.
Bahwa hampir 3 bulan terakhir pelaksanaan rapat-rapat di DPRD Kuansing tidak terlaksana. Seperti rapat badan musyawarah dan rapat paripurna pembahasan LKPj," demikian surat Maisir tertanggal 20 Juni 2022 kemarin.
Maisir mengutip daftar surat-surat yang diteken oleh 5 ketua fraksi di DPRD Kuansing yang intinya menyatakan tidak akan mengikuti segala bentuk persidangan di DPRD Kuansing.
"Untuk kepastian hukum pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing, mohon kiranya Inspektorat Kabupaten Kuansing dapat melaksanakan pemeriksaan khusus, yang sampai saat ini tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam undang-undang yang akan mempengaruhi jalannya penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kuansing," tulis Maisir.
Surat tersebut ditembuskan ke Plt Bupati Kuansing, Ketua DPRD Kuansing, Kepala BPKAD Kuansing serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kuansing.
Laporkan ke DPP Partai
Ketua DPRD Kuantan Singingi, Adam melaporkan para anggota Dewan dari lima fraksi yang melakukan aksi 'boikot' persidangan sejak beberapa bulan lalu. Laporan tersebut disampaikan lewat surat tertulis kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai tempat para wakil rakyat bernaung.
"Kita minta DPP partainya masing-masing memberikan teguran tertulis kepada anggota partainya yang tidak melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai anggota DPRD. Surat sudah kita sampaikan," kata Adam kepada SabangMerauke News, Kamis (23/6/2022).
Adapun surat tersebut bernomor: 170/DPRD-KS/PP/36 yang ditandatangani Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH, ditujukan kepada lima partai. Di antaranya, Partai Amanat Nasional, Partai PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Hanura.
Surat laporan itu dibuat, kata Dr Adam, karena anggota DPRD dari lima partai tersebut sejak tanggal 1 April lalu mangkir masuk kantor. Selain itu, lima pimpinan fraksi sebelumnya telah membuat nota penolakan terhadap hasil pemilihan alat kelengkapan dewan, sehingga tidak mau mengikuti persidangan di Dewan. (*)