Larang Takbir Keliling, Muflihun: Kita Ikut Instruksi Kemenag!
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan aturan larangan takbir keliling pada malam Idul Adha 1443 mendatang. Larangan ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat Kota Pekanbaru.
"Kita mengikuti instruksi dari Kemenag. Kita maunya takbir juga, tapi Kemenag ekspose itu agar takbiran dilingkungan saja, seperti di masjid, mushola," kata PJ Walikota Pekanbaru Muflihun.
Muflihun menjelaskan, dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru, dirinya meminta untuk diadakan pawai takbir keliling. Ia sempat mengkonsepkan untuk pawai takbir keliling seperti kegiatan di Gajah Mada beberapa waktu lalu.
Hanya saja, ternyata Kemenag mengeluarkan edaran tentang larangan tersebut. Edaran larangan ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 668 tahun 2022 tentang penetapan 1 Zulhijjah dan Idul Adha 1443 Hijriah.
Dalam poin E edaran tersebut, disebutkan bahwa masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam hari raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi dan hari tasyrik di masjid, mushola atau rumah masing-masing.
"Makanya tidak jadi dilakukan pawai takbir keliling tersebut," ujarnya.
Hal ini dibenarkan Sekretaris Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Tri Sepna Saputra. Ia mengatakan, sebelumnya Pj Walikota Pekanbaru sudah merencanakan untuk dilakukan pawai takbir keliling. Pawai ini untuk memeriahkan Hari Raya Idul Adha.
"Saya salah satu orang yang ikut dalam rapat. Bukan Pj tidak menyetujui soal takbir keliling, bahkan Pj maunya diadakan takbir, cuma aturan Kemenag melarangnya," pungkasnya. (R-03)