Setahun Nimbun BBM Bersubsidi, Dua Pemuda Ini Ditangkap
SABANGMARAUKE NEWS, Bogor - Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, Polres Bogor menangkap dua pemuda terbukti timbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Dari keterangan kedua pemuda, aksi penimbunan dan penyelewengkan BBM bersubsidi ini sudah dilakukan selama setahun. Modusnya denga membawa tandon di dalam mobil boks lalu memutar ke SPBU-SPBU.
"Mereka mengangkut solar menggunakan mobil boks untuk dijual ke proyek di Cikarang, Bekasi," katanya.
Iman menjelaskan, kasus penimbunan dan penyelewengan ini terkuak setelah masyarakat mencurigai mobil boks yang membeli solar bersubsidi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi mulai melakukan pemeriksaan.
Adapun kedua pemuda ini berinisial AAZ (22) dan AAL. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, dari mobil boks kedua pemuda tersebut, ditemukan dua tangki penyimpanan solar bersubsidi. Masing-masing tandon BBM itu berkapasitas seribu liter.
Kedua pemuda ini membeli solar di SPBU Rp5.500 per liter. Solar bersubsidi lantas dijual kembali Rp 6.500 per liter.
Kedua pemuda berinisial AAZ dan AAL ini
terancam Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Jo UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.