Pengedar Sabu 24 Gram Dibekuk di Pekanbaru, Polisi Kini Kejar Pemasok Utama
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap peredaran sabu di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Foto : Istimewa
PEKANBARU, SabangMerauke News - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap peredaran sabu di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Seorang pria berinisial AG ditangkap bersama 24,23 gram sabu siap edar. Polisi langsung mengembangkan penyidikan untuk memburu pemasok sekaligus mengungkap jaringan peredaran lebih luas.
Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kota Pekanbaru sepanjang pertengahan Juli 2026. Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap AG, pria berusia 35 tahun, saat berada dalam sebuah rumah. Penangkapan berlangsung di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan permukiman setempat. Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas menuju lokasi tempat AG diamankan tanpa perlawanan.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko menjelaskan informasi warga menjadi pintu pembuka pengungkapan kasus tersebut. “Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AG,” ujar Noki, Senin, 27 Juli 2026. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Penggeledahan menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 24,23 gram dari dompet merah muda. Polisi juga menyita timbangan digital berwarna silver, puluhan plastik klip bening, serta telepon genggam Samsung. Seluruh barang diduga dipakai mendukung aktivitas peredaran narkotika selama beberapa waktu terakhir.
Keberadaan timbangan digital serta plastik kemasan memperkuat dugaan peran AG sebagai pengedar sabu di Pekanbaru. Polisi menduga sabu dibagi menjadi paket kecil sebelum dipasarkan kepada pembeli. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai alat pembuktian selama proses penyidikan berlangsung.
Pemeriksaan lanjutan memperlihatkan hasil tes urine AG positif mengandung methamphetamine sehingga memperkuat dugaan penyalahgunaan narkotika. Polisi menilai tersangka bukan sekadar menguasai barang haram tersebut. Aktivitas peredaran juga diduga berlangsung secara aktif sebelum penangkapan dilakukan.
AKP Noki Loviko menegaskan hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan kuat keterlibatan tersangka sebagai pengedar sabu. “Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Tes urine juga positif mengandung methamphetamine,” katanya. Penyidik terus mendalami seluruh keterangan tersangka selama proses pemeriksaan berlangsung.
Dalam pemeriksaan, AG mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ED. Identitas tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik mengembangkan perkara lebih jauh. Polisi segera menelusuri keberadaan pemasok untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika tersebut.
Noki memastikan penyidikan belum berhenti setelah penangkapan AG di kawasan Sukajadi tersebut. “Pemasok masih kami selidiki dan pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika,” tegasnya. Polisi mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan demi mempersempit ruang gerak pelaku narkotika.
Saat ini AG bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani penyidikan intensif. Penyidik menjerat tersangka menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan terkait lainnya. Ancaman hukuman mencapai pidana penjara paling singkat sembilan tahun sesuai pasal yang dipersangkakan.(R-04)

