Prahara KONI Kepulauan Meranti Belum Reda, Sudarto Tegaskan Sengketa Masih Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Ketua KONI Riau Iskandar Husein dan Ketua KONI Kepulauan Meranti Sudarto pada pelantikan pengurus KONI Meranti periode 2024-2028, pada 28 Februari 2024 silam. Foto : Istimewa
SELATPANJANG, SabangMerauke News - Prahara di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepulauan Meranti masa bakti 2024–2028 hingga kini belum juga berakhir. Sengketa kepengurusan yang menyeret organisasi induk olahraga itu masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sementara saling klaim kepemimpinan terus mencuat di tengah proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap. Di tengah situasi tersebut, mantan Ketua KONI Kepulauan Meranti, Sudarto, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus meminta seluruh pihak menghormati jalannya proses peradilan.
Sudarto di tempat kediamannya, menyampaikan pernyataan resmi terkait dinamika hukum yang saat ini masih berlangsung mengenai kepengurusan KONI Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sudarto menegaskan, terdapat lima poin penting yang perlu diketahui publik terkait sengketa kepengurusan KONI yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pertama, ia menjelaskan bahwa perkara sengketa kepengurusan KONI Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nomor registrasi perkara 35 hingga kini masih berproses dan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Perkara sengketa kepengurusan dengan nomor registrasi 35 saat ini masih terus berlanjut dan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Sudarto.
Kedua, menurutnya, seluruh tindakan maupun manuver yang dilakukan oleh pihak Perdede beserta rekan-rekannya belum memiliki kekuatan hukum yang sah karena proses persidangan masih berlangsung.
Ketiga, Sudarto mengungkapkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan putusan sela yang menyatakan pengadilan berwenang mengadili perkara tersebut. Dengan demikian, eksepsi yang diajukan pihak lawan yang menyatakan sengketa seharusnya diselesaikan di luar pengadilan telah resmi ditolak.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengeluarkan putusan sela yang menyatakan bahwa pengadilan berwenang untuk mengadili perkara ini. Eksepsi dari pihak lawan yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di luar pengadilan telah resmi ditolak," jelasnya.
Keempat, Sudarto meminta kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya Bupati Kepulauan Meranti dan jajaran Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kepulauan Meranti, agar tidak mengeluarkan kebijakan apa pun yang berkaitan dengan kepengurusan KONI hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kondusivitas serta menghindari munculnya persoalan baru selama proses hukum masih berjalan.
Kelima, Sudarto menegaskan bahwa dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dirinya masih berkedudukan sah sebagai Ketua KONI Kabupaten Kepulauan Meranti.
Di akhir pernyataannya, Sudarto mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mengambil langkah-langkah di luar mekanisme yang berlaku.
"Kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati jalannya proses peradilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan tidak mengambil langkah-langkah di luar koridor hukum," tukasnya.
Selanjutnya, Sudarto melalui tim kuasa hukumnya dari LEMBAYUNG LAW FIRM, yakni Dr. Denny Dasril, S.H., M.H., Dr. Ardiansyah, S.H., M.H., Muhammad Yunus Pane, S.H., M.H., dan Dr. Wandi, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan resmi terkait status hukum kepengurusan KONI Kabupaten Kepulauan Meranti di tengah dinamika yang saat ini masih bergulir.
Dalam keterangan resminya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa sengketa kepengurusan KONI Kabupaten Kepulauan Meranti hingga kini masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Mereka menjelaskan, perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Pbr dan saat ini masih dalam tahap persidangan.
"Berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan, perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Pbr terkait sengketa kepengurusan KONI Kabupaten Kepulauan Meranti masih berproses dan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru," demikian disampaikan tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa seluruh tindakan maupun langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak Pardede dan rekan-rekannya, menurut mereka, hingga saat ini belum memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat karena perkara pokok masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
Selain itu, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya telah mengeluarkan putusan sela yang menolak eksepsi dari pihak tergugat.
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang mengadili perkara dimaksud sekaligus menolak dalil pihak lawan yang menyatakan sengketa tersebut seharusnya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).
"Berdasarkan putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru secara tegas telah menolak eksepsi pihak lawan yang mendalilkan perkara ini harus diselesaikan melalui BAORI. Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan berwenang untuk mengadili perkara a quo," jelasnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum Sudarto meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung demi menjaga kepastian hukum dan tertib administrasi.
Mereka juga mengimbau Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya Bupati dan jajaran Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), agar tidak menerbitkan kebijakan, keputusan maupun tindakan administratif yang berkaitan dengan kepengurusan KONI Kabupaten Kepulauan Meranti hingga perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Untuk menjaga ketertiban administrasi dan kepastian hukum, kami meminta dengan hormat kepada Bapak Bupati beserta jajaran Dispora Kabupaten Kepulauan Meranti agar tidak mengeluarkan kebijakan, keputusan maupun tindakan administratif apa pun yang berkaitan dengan KONI Kabupaten Kepulauan Meranti sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas tim kuasa hukum.
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan asas praduga tak bersalah serta prinsip kepastian hukum, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan kepengurusan kliennya, maka secara hukum Sudarto masih berkedudukan sah sebagai Ketua KONI Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum, sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan kepengurusan klien kami, maka secara hukum Sudarto masih sah menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Kepulauan Meranti," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, gejolak bermula dari ketegangan yang terus mengeras. Sudarto tak hanya menerima ultimatum untuk mundur dari jabatannya, tetapi juga dihadapkan pada ancaman pemakzulan oleh sebagian pengurus. Alih-alih mereda, situasi justru berujung pada langkah hukum. Sudarto memilih melayangkan somasi, sebuah sikap yang menegaskan posisinya sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar.
Sebelumnya sejumlah pengurus menggalang mosi tidak percaya terhadap Sudarto selaku Ketua Umum dengan membuat surat.
Sudarto disebut kerap mengambil kebijakan dan keputusan strategis tanpa melalui musyawarah bersama unsur pimpinan lainnya. Selain itu ia juga dinilai tidak lagi transparan dalam menjalankan organisasi.
Tuduhan ini menjadi titik balik yang membuat hubungan internal semakin merenggang dan kepercayaan antarpengurus runtuh.
Alih-alih persoalan diselesaikan melalui forum organisasi dan membuka ruang dialog, konflik ini justru mengambil arah yang lebih tajam. Niat Sudarto untuk mundur secara terhormat kandas di tengah jalan. Ia malah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua KONI Kabupaten Kepulauan Meranti oleh Ketua KONI Provinsi Riau, Iskandar Husin.
Keputusan tersebut menjadi babak baru dari konflik yang belum menemukan ujung. Di tengah kegaduhan ini, yang paling terancam bukan hanya kursi kepemimpinan, melainkan masa depan pembinaan olahraga di Kepulauan Meranti, sebuah ironi bagi organisasi yang semestinya berdiri di atas sportivitas, kebersamaan, dan semangat fair play.
Penonaktifan Sudarto dari jabatan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepulauan Meranti masa bakti 2024–2028 menuai sorotan. Langkah tersebut diduga mencerminkan arogansi kekuasaan lantaran dilakukan secara sepihak, di tengah konflik internal organisasi yang belum menemukan titik temu.
Surat keputusan penonaktifan itu diterima Sudarto pada Kamis, 25 Desember 2025. Dalam Surat Keputusan Nomor 40 Tahun 2025 tersebut, tertuang keputusan tentang penonaktifan sementara Ketua Umum KONI Kabupaten Kepulauan Meranti serta penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
Dalam petikan surat keputusan itu disebutkan, Sudarto dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Kepulauan Meranti masa bakti 2024–2028 hingga dilaksanakannya Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selain itu, surat tersebut juga menetapkan dan mengesahkan Hidayat Abdurrahman Pardede yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua II KONI Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
Sudarto menjelaskan, dalam AD/ART serta Peraturan Organisasi (PO) KONI, penonaktifan ketua KONI definitif hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Di antaranya, jika terbukti melanggar aturan organisasi, terlibat tindak pidana dengan putusan hukum tetap, tidak mampu menjalankan tugas secara berkelanjutan, mengundurkan diri, atau melanggar ketentuan rangkap jabatan.
Menurutnya, dari seluruh kriteria tersebut, tidak satu pun yang melekat pada dirinya.
“Saya tidak memenuhi satu pun dari kriteria itu. Jadi apa dasar administratif pencopotan saya?” tegasnya.
Lebih jauh, Sudarto menilai alasan mosi tidak percaya hanyalah bagian dari dinamika internal organisasi yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme musyawarah, pembinaan, dan dialog. Bukan dijadikan dalih untuk mencopot pimpinan secara sepihak oleh pengurus tingkat provinsi.
Ia menilai, keputusan tersebut justru mencederai prinsip demokrasi dan semangat pembinaan olahraga yang sehat, yang selama ini menjadi ruh utama KONI.
Untuk diketahui, Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2026 resmi menetapkan Hidayat Abdurrahman sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Kepulauan Meranti masa bakti 2026-2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam sidang pleno Musorkablub yang digelar di Grand Meranti, Jalan Kartini, Selatpanjang, Minggu (14/6/2026) malam.
Hidayat Abdurrahman terpilih secara aklamasi setelah menjadi satu-satunya calon yang memenuhi syarat dalam proses penjaringan dan penyaringan yang dilakukan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Kabupaten Kepulauan Meranti. Dukungan mayoritas cabang olahraga (cabor) yang memiliki hak suara mengantarkannya menakhodai organisasi olahraga terbesar di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk empat tahun ke depan. (R-01)

