SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Prahara KONI Kepulauan Meranti Belum Reda, Sudarto Tegaskan Sengketa Masih Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

      Prahara KONI Kepulauan Meranti Belum Reda, Sudarto Tegaskan Sengketa Masih Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

      26/07/2026  ❘  19:08 WIB
    • Berniat Melerai Pertikaian, Pemuda Ini Malah Tewas Dihajar Perwira TNI

      Berniat Melerai Pertikaian, Pemuda Ini Malah Tewas Dihajar Perwira TNI

      26/07/2026  ❘  18:15 WIB
    • PLN Tingkatkan Keandalan Listrik Jelang Kemerdekaan RI, Trafo 60 MVA GI New Garuda Sakti Resmi Beroperasi

      PLN Tingkatkan Keandalan Listrik Jelang Kemerdekaan RI, Trafo 60 MVA GI New Garuda Sakti Resmi Beroperasi

      26/07/2026  ❘  13:02 WIB
    • Agung Nugroho Siapkan HP Gratis untuk RT dan RW, Semua Laporan Warga Masuk Lewat Aplikasi

      Agung Nugroho Siapkan HP Gratis untuk RT dan RW, Semua Laporan Warga Masuk Lewat Aplikasi

      26/07/2026  ❘  11:11 WIB
  • Nasional
    • Zulkifli Hasan Prioritaskan Program MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T

      Zulkifli Hasan Prioritaskan Program MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T

      26/07/2026  ❘  18:26 WIB
    • Kemendikdasmen Perkuat Kerja Sama Pendidikan dengan Thailand dan Singapura

      Kemendikdasmen Perkuat Kerja Sama Pendidikan dengan Thailand dan Singapura

      26/07/2026  ❘  18:20 WIB
    • Presiden Prabowo Didesak Minta Maaf Usai Sebut Wartawan

      Presiden Prabowo Didesak Minta Maaf Usai Sebut Wartawan 'Londo Ireng'

      26/07/2026  ❘  12:20 WIB
    • Juru Bicara IKN Troy Pantouw Meninggal Dunia, Riwayat Kariernya Jadi Sorotan

      Juru Bicara IKN Troy Pantouw Meninggal Dunia, Riwayat Kariernya Jadi Sorotan

      26/07/2026  ❘  11:31 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan 26 Juli 2026! Raja Emas, Hartadinata, dan Laku Emas Kompak Tak Bergerak

      Update Harga Emas Perhiasan 26 Juli 2026! Raja Emas, Hartadinata, dan Laku Emas Kompak Tak Bergerak

      26/07/2026  ❘  09:30 WIB
    • Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi Versi Fortune Indonesia

      Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi Versi Fortune Indonesia

      26/07/2026  ❘  08:42 WIB
    • PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Melalui Pemeliharaan Strategis Gardu Induk Sribintan

      PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Melalui Pemeliharaan Strategis Gardu Induk Sribintan

      26/07/2026  ❘  07:18 WIB
    • Akhir Pekan Bawa Kabar Baik! Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Naik Rp7.000

      Akhir Pekan Bawa Kabar Baik! Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Naik Rp7.000

      25/07/2026  ❘  13:45 WIB
  • Politik
    • Wacana Lama Muncul Kembali: Riau Pesisir Siap Berdiri Sendiri

      Wacana Lama Muncul Kembali: Riau Pesisir Siap Berdiri Sendiri

      26/07/2026  ❘  12:25 WIB
    • Golkar Riau Susun Barisan Baru, SF Hariyanto Masuk Dewan Pertimbangan

      Golkar Riau Susun Barisan Baru, SF Hariyanto Masuk Dewan Pertimbangan

      24/07/2026  ❘  18:25 WIB
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
  • Hukrim
    • Dua Pekan Mengintai, Modus Nekat Kurir Akhirnya Terbongkar

      Dua Pekan Mengintai, Modus Nekat Kurir Akhirnya Terbongkar

      26/07/2026  ❘  18:31 WIB
    • Gaya Gerak-Gerik Mencurigakan, Pria Berinisial AR Ditangkap Bawa 2,2 Kg Sabu di Bandara Pekanbaru

      Gaya Gerak-Gerik Mencurigakan, Pria Berinisial AR Ditangkap Bawa 2,2 Kg Sabu di Bandara Pekanbaru

      26/07/2026  ❘  16:45 WIB
    • Dikira Sudah Aman Lalu Kabur, Pencuri Motor Tertangkap Berkat Mata-mata CCTV

      Dikira Sudah Aman Lalu Kabur, Pencuri Motor Tertangkap Berkat Mata-mata CCTV

      26/07/2026  ❘  12:41 WIB
    • Curi Dinamo Hingga Kabel Kandang Ayam, Tiga Komplotan Diringkus Polisi

      Curi Dinamo Hingga Kabel Kandang Ayam, Tiga Komplotan Diringkus Polisi

      26/07/2026  ❘  12:02 WIB
  • Umum
    • Tujuh Manfaat Ajaib Kelor yang Jarang Diketahui Orang

      Tujuh Manfaat Ajaib Kelor yang Jarang Diketahui Orang

      26/07/2026  ❘  12:12 WIB
    • Jangan Anggap Sepele! Batuk Berkepanjangan Ternyata Bisa Dipicu Asam Lambung Naik

      Jangan Anggap Sepele! Batuk Berkepanjangan Ternyata Bisa Dipicu Asam Lambung Naik

      26/07/2026  ❘  09:46 WIB
    • Jangan Remehkan, Jalan Tanpa Alas Kaki Ternyata Simpan Rahasia Sehat yang Terlupakan

      Jangan Remehkan, Jalan Tanpa Alas Kaki Ternyata Simpan Rahasia Sehat yang Terlupakan

      25/07/2026  ❘  11:31 WIB
    • Dipecat Lalu Balas Dendam, Mantan Karyawan Hapus 180 Server Perusahaan hingga Rugi Rp16,4 Miliar

      Dipecat Lalu Balas Dendam, Mantan Karyawan Hapus 180 Server Perusahaan hingga Rugi Rp16,4 Miliar

      25/07/2026  ❘  10:17 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat

      Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat

      26/07/2026  ❘  19:06 WIB
    • Datuk Seri Muspidauan Apresiasi Kinerja PT Riau Petroleum, Dorong Perhatian Lebih Besar untuk Pelestarian Adat dan Budaya Melayu

      Datuk Seri Muspidauan Apresiasi Kinerja PT Riau Petroleum, Dorong Perhatian Lebih Besar untuk Pelestarian Adat dan Budaya Melayu

      26/07/2026  ❘  18:01 WIB
    • Tak Ada Lagi Zona Nyaman! Wali Kota Pekanbaru Evaluasi Pejabat Tiap Enam Bulan, yang Tak Berkinerja Siap Diganti

      Tak Ada Lagi Zona Nyaman! Wali Kota Pekanbaru Evaluasi Pejabat Tiap Enam Bulan, yang Tak Berkinerja Siap Diganti

      26/07/2026  ❘  17:41 WIB
    • Padukan Budaya dan Karakter Muda, Ratusan Anak Riau Tampil Memukau di HAN 2026

      Padukan Budaya dan Karakter Muda, Ratusan Anak Riau Tampil Memukau di HAN 2026

      26/07/2026  ❘  16:40 WIB
  • Sport
    • Mourinho Desak Real Madrid Rekrut Rodri, Transfer Besar Siap Meledak

      Mourinho Desak Real Madrid Rekrut Rodri, Transfer Besar Siap Meledak

      24/07/2026  ❘  07:09 WIB
    • FIFA Salurkan Kompensasi 305 Juta Euro kepada Klub Peserta Piala Dunia 2026

      FIFA Salurkan Kompensasi 305 Juta Euro kepada Klub Peserta Piala Dunia 2026

      23/07/2026  ❘  18:19 WIB
    • SMA Negeri Olahraga Pemprov Riau Lepas 29 Atlet ke Liga Top Skor National Championship 2026, Target Ukir Prestasi Nasional

      SMA Negeri Olahraga Pemprov Riau Lepas 29 Atlet ke Liga Top Skor National Championship 2026, Target Ukir Prestasi Nasional

      23/07/2026  ❘  13:14 WIB
    • Harga Pasar Lamine Yamal Meroket Tembus Rp 4,4 Triliun

      Harga Pasar Lamine Yamal Meroket Tembus Rp 4,4 Triliun

      23/07/2026  ❘  08:34 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Wow! Hacker Asal Perawang Riau Ini Terima Penghargaan dari NASA Usai Temukan Celah Sistem Keamanan

      Wow! Hacker Asal Perawang Riau Ini Terima Penghargaan dari NASA Usai Temukan Celah Sistem Keamanan

      24/07/2026  ❘  19:38 WIB
    • Perebutan Kursi Sekjen PBB Memanas, Nama Rafael Grossi Muncul Jadi Favorit

      Perebutan Kursi Sekjen PBB Memanas, Nama Rafael Grossi Muncul Jadi Favorit

      24/07/2026  ❘  19:21 WIB
    • Trump Kenakan Indonesia Tarif Impor 10 Persen Imbas Isu Tenaga Kerja Paksa

      Trump Kenakan Indonesia Tarif Impor 10 Persen Imbas Isu Tenaga Kerja Paksa

      24/07/2026  ❘  09:48 WIB
    • Harga Minyak Dunia Naik Tajam Dipicu Eskalasi Konflik Amerika Serikat dan Iran

      Harga Minyak Dunia Naik Tajam Dipicu Eskalasi Konflik Amerika Serikat dan Iran

      23/07/2026  ❘  09:24 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Prahara KONI Kepulauan Meranti Belum Reda, Sudarto Tegaskan Sengketa Masih Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

26/07/2026  ❘  19:08 WIB • Daerah
Bagikan :
Prahara KONI Kepulauan Meranti Belum Reda, Sudarto Tegaskan Sengketa Masih Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Ketua KONI Riau Iskandar Husein dan Ketua KONI Kepulauan Meranti Sudarto pada pelantikan pengurus KONI Meranti periode 2024-2028, pada 28 Februari 2024 silam. Foto : Istimewa

SELATPANJANG, SabangMerauke News - Prahara di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepulauan Meranti masa bakti 2024–2028 hingga kini belum juga berakhir. Sengketa kepengurusan yang menyeret organisasi induk olahraga itu masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sementara saling klaim kepemimpinan terus mencuat di tengah proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap. Di tengah situasi tersebut, mantan Ketua KONI Kepulauan Meranti, Sudarto, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus meminta seluruh pihak menghormati jalannya proses peradilan.

Sudarto di tempat kediamannya, menyampaikan pernyataan resmi terkait dinamika hukum yang saat ini masih berlangsung mengenai kepengurusan KONI Kabupaten Kepulauan Meranti. 
Sudarto menegaskan, terdapat lima poin penting yang perlu diketahui publik terkait sengketa kepengurusan KONI yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pertama, ia menjelaskan bahwa perkara sengketa kepengurusan KONI Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nomor registrasi perkara 35 hingga kini masih berproses dan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Perkara sengketa kepengurusan dengan nomor registrasi 35 saat ini masih terus berlanjut dan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Sudarto.

Kedua, menurutnya, seluruh tindakan maupun manuver yang dilakukan oleh pihak Perdede beserta rekan-rekannya belum memiliki kekuatan hukum yang sah karena proses persidangan masih berlangsung.

Ketiga, Sudarto mengungkapkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan putusan sela yang menyatakan pengadilan berwenang mengadili perkara tersebut. Dengan demikian, eksepsi yang diajukan pihak lawan yang menyatakan sengketa seharusnya diselesaikan di luar pengadilan telah resmi ditolak.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengeluarkan putusan sela yang menyatakan bahwa pengadilan berwenang untuk mengadili perkara ini. Eksepsi dari pihak lawan yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di luar pengadilan telah resmi ditolak," jelasnya.

Keempat, Sudarto meminta kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya Bupati Kepulauan Meranti dan jajaran Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kepulauan Meranti, agar tidak mengeluarkan kebijakan apa pun yang berkaitan dengan kepengurusan KONI hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kondusivitas serta menghindari munculnya persoalan baru selama proses hukum masih berjalan.

Kelima, Sudarto menegaskan bahwa dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dirinya masih berkedudukan sah sebagai Ketua KONI Kabupaten Kepulauan Meranti.

Di akhir pernyataannya, Sudarto mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mengambil langkah-langkah di luar mekanisme yang berlaku.

"Kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati jalannya proses peradilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan tidak mengambil langkah-langkah di luar koridor hukum," tukasnya.

Selanjutnya, Sudarto melalui tim kuasa hukumnya dari LEMBAYUNG LAW FIRM, yakni Dr. Denny Dasril, S.H., M.H., Dr. Ardiansyah, S.H., M.H., Muhammad Yunus Pane, S.H., M.H., dan Dr. Wandi, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan resmi terkait status hukum kepengurusan KONI Kabupaten Kepulauan Meranti di tengah dinamika yang saat ini masih bergulir.

Dalam keterangan resminya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa sengketa kepengurusan KONI Kabupaten Kepulauan Meranti hingga kini masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Mereka menjelaskan, perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Pbr dan saat ini masih dalam tahap persidangan.

"Berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan, perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Pbr terkait sengketa kepengurusan KONI Kabupaten Kepulauan Meranti masih berproses dan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru," demikian disampaikan tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa seluruh tindakan maupun langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak Pardede dan rekan-rekannya, menurut mereka, hingga saat ini belum memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat karena perkara pokok masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

Selain itu, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya telah mengeluarkan putusan sela yang menolak eksepsi dari pihak tergugat.

Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang mengadili perkara dimaksud sekaligus menolak dalil pihak lawan yang menyatakan sengketa tersebut seharusnya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).

"Berdasarkan putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru secara tegas telah menolak eksepsi pihak lawan yang mendalilkan perkara ini harus diselesaikan melalui BAORI. Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan berwenang untuk mengadili perkara a quo," jelasnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum Sudarto meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung demi menjaga kepastian hukum dan tertib administrasi.

Mereka juga mengimbau Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya Bupati dan jajaran Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), agar tidak menerbitkan kebijakan, keputusan maupun tindakan administratif yang berkaitan dengan kepengurusan KONI Kabupaten Kepulauan Meranti hingga perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Untuk menjaga ketertiban administrasi dan kepastian hukum, kami meminta dengan hormat kepada Bapak Bupati beserta jajaran Dispora Kabupaten Kepulauan Meranti agar tidak mengeluarkan kebijakan, keputusan maupun tindakan administratif apa pun yang berkaitan dengan KONI Kabupaten Kepulauan Meranti sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas tim kuasa hukum.

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan asas praduga tak bersalah serta prinsip kepastian hukum, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan kepengurusan kliennya, maka secara hukum Sudarto masih berkedudukan sah sebagai Ketua KONI Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum, sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan kepengurusan klien kami, maka secara hukum Sudarto masih sah menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Kepulauan Meranti," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, gejolak bermula dari ketegangan yang terus mengeras. Sudarto tak hanya menerima ultimatum untuk mundur dari jabatannya, tetapi juga dihadapkan pada ancaman pemakzulan oleh sebagian pengurus. Alih-alih mereda, situasi justru berujung pada langkah hukum. Sudarto memilih melayangkan somasi, sebuah sikap yang menegaskan posisinya sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar.

Sebelumnya sejumlah pengurus menggalang mosi tidak percaya terhadap Sudarto selaku Ketua Umum dengan membuat surat. 

Sudarto disebut kerap mengambil kebijakan dan keputusan strategis tanpa melalui musyawarah bersama unsur pimpinan lainnya. Selain itu ia juga dinilai tidak lagi transparan dalam menjalankan organisasi.

Tuduhan ini menjadi titik balik yang membuat hubungan internal semakin merenggang dan kepercayaan antarpengurus runtuh.

 

Alih-alih persoalan diselesaikan melalui forum organisasi dan membuka ruang dialog, konflik ini justru mengambil arah yang lebih tajam. Niat Sudarto untuk mundur secara terhormat kandas di tengah jalan. Ia malah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua KONI Kabupaten Kepulauan Meranti oleh Ketua KONI Provinsi Riau, Iskandar Husin.

Keputusan tersebut menjadi babak baru dari konflik yang belum menemukan ujung. Di tengah kegaduhan ini, yang paling terancam bukan hanya kursi kepemimpinan, melainkan masa depan pembinaan olahraga di Kepulauan Meranti, sebuah ironi bagi organisasi yang semestinya berdiri di atas sportivitas, kebersamaan, dan semangat fair play.

Penonaktifan Sudarto dari jabatan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepulauan Meranti masa bakti 2024–2028 menuai sorotan. Langkah tersebut diduga mencerminkan arogansi kekuasaan lantaran dilakukan secara sepihak, di tengah konflik internal organisasi yang belum menemukan titik temu.

Surat keputusan penonaktifan itu diterima Sudarto pada Kamis, 25 Desember 2025. Dalam Surat Keputusan Nomor 40 Tahun 2025 tersebut, tertuang keputusan tentang penonaktifan sementara Ketua Umum KONI Kabupaten Kepulauan Meranti serta penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.

Dalam petikan surat keputusan itu disebutkan, Sudarto dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Kepulauan Meranti masa bakti 2024–2028 hingga dilaksanakannya Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selain itu, surat tersebut juga menetapkan dan mengesahkan Hidayat Abdurrahman Pardede yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua II KONI Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.

Sudarto menjelaskan, dalam AD/ART serta Peraturan Organisasi (PO) KONI, penonaktifan ketua KONI definitif hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Di antaranya, jika terbukti melanggar aturan organisasi, terlibat tindak pidana dengan putusan hukum tetap, tidak mampu menjalankan tugas secara berkelanjutan, mengundurkan diri, atau melanggar ketentuan rangkap jabatan.

Menurutnya, dari seluruh kriteria tersebut, tidak satu pun yang melekat pada dirinya.

“Saya tidak memenuhi satu pun dari kriteria itu. Jadi apa dasar administratif pencopotan saya?” tegasnya.

Lebih jauh, Sudarto menilai alasan mosi tidak percaya hanyalah bagian dari dinamika internal organisasi yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme musyawarah, pembinaan, dan dialog. Bukan dijadikan dalih untuk mencopot pimpinan secara sepihak oleh pengurus tingkat provinsi.

Ia menilai, keputusan tersebut justru mencederai prinsip demokrasi dan semangat pembinaan olahraga yang sehat, yang selama ini menjadi ruh utama KONI.

Untuk diketahui, Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2026 resmi menetapkan Hidayat Abdurrahman sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Kepulauan Meranti masa bakti 2026-2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam sidang pleno Musorkablub yang digelar di Grand Meranti, Jalan Kartini, Selatpanjang, Minggu (14/6/2026) malam.

Hidayat Abdurrahman terpilih secara aklamasi setelah menjadi satu-satunya calon yang memenuhi syarat dalam proses penjaringan dan penyaringan yang dilakukan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Kabupaten Kepulauan Meranti. Dukungan mayoritas cabang olahraga (cabor) yang memiliki hak suara mengantarkannya  menakhodai organisasi olahraga terbesar di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk empat tahun ke depan. (R-01)

Editor: Ali Imran

BERITA TERKAIT :

HAN 2026 Lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • 6 Jam Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Tim Kejati Angkut 3 Kotak Dokumen Usut Kasus Proyek Rp 9,6 Miliar

    6 Jam Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Tim Kejati Angkut 3 Kotak Dokumen Usut Kasus Proyek Rp 9,6 Miliar

    23/07/2026  ❘  20:30 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
  • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

    Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

    21/07/2026  ❘  20:57 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan