Presiden Prabowo Didesak Minta Maaf Usai Sebut Wartawan 'Londo Ireng'
Presiden Prabowo Subianto. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Enam organisasi pers nasional mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah menyebut wartawan sebagai "londo ireng" dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pernyataan Presiden tersebut dinilai merendahkan profesi jurnalis dan berpotensi mengganggu iklim kebebasan pers di Indonesia.
Desakan itu disampaikan melalui pernyataan bersama yang dirilis pada Sabtu (25/7/2026). Organisasi-organisasi pers menilai penggunaan istilah tersebut tidak hanya melukai profesi wartawan, tetapi juga berpotensi memicu stigma terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.
Dalam pidatonya di Jakarta Convention Center pada Kamis (23/7/2026), Presiden Prabowo menyebut bahwa "londo ireng" masih ada hingga saat ini. Istilah tersebut dikaitkan dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain dibandingkan kepentingan Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Presiden juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang disebut terus menyebarkan narasi negatif mengenai Indonesia.
Menanggapi hal itu, organisasi pers menyatakan pelabelan tersebut tidak tepat dan merendahkan profesi jurnalis.
"Pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja-kerja jurnalis di lapangan," demikian bunyi pernyataan bersama organisasi pers.
Mereka menjelaskan, istilah "londo ireng" secara historis memiliki konotasi negatif karena digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau lebih membela kepentingan asing daripada kepentingan bangsanya sendiri.
Karena itu, penggunaan istilah tersebut kepada wartawan dinilai tidak memiliki dasar. Organisasi pers menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Mereka juga berpandangan bahwa pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers yang mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan pers serta menciptakan lingkungan yang aman bagi jurnalis untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
Selain dianggap merendahkan profesi wartawan, organisasi pers menilai pernyataan tersebut berpotensi memperburuk kualitas demokrasi, terutama ketika media menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah melalui pemberitaan yang kritis.
Dalam pernyataan itu, organisasi pers menegaskan pemerintah semestinya menjawab kritik publik dengan perbaikan kebijakan, bukan dengan memberikan pelabelan terhadap jurnalis maupun media.
Mereka juga menyinggung sejumlah peristiwa yang dinilai menunjukkan sikap kurang bersahabat terhadap insan pers, termasuk insiden ketika Presiden meminta wartawan meninggalkan lokasi saat dirinya menyampaikan pidato.
Empat Tuntutan kepada Presiden
Melalui pernyataan bersama tersebut, organisasi pers menyampaikan empat tuntutan kepada Presiden Prabowo dan pemerintah.
Pertama, Presiden diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah "londo ireng" yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
Kedua, Presiden beserta seluruh jajaran pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
Ketiga, pemerintah didesak menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang bersifat kritis.
Keempat, Presiden dan pemerintah diminta menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menghormati kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.
Pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh enam organisasi, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun pihak Istana terkait desakan permintaan maaf yang disampaikan enam organisasi pers tersebut. (R-03)

