Prabowo Tegaskan Prabowonomics Berlandaskan Pasal 33 dan 34 UUD 1945
Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah pembangunan ekonomi nasional berlandaskan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah pembangunan ekonomi nasional berlandaskan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri puncak peringatan Harlah PKB ke-28, Kamis, 23 Juli 2026. Prabowo menyebut istilah Prabowonomics hanya menggambarkan komitmen menjalankan amanat konstitusi.
Prabowo mengaku tersentuh melihat dukungan kader PKB terhadap arah pembangunan ekonomi nasional. Dukungan tersebut terlihat melalui kaos bertuliskan Prabowonomics selama peringatan Harlah PKB berlangsung. “Saya terharu karena PKB dengan tegas menyampaikan dukungan kepada arah baru ekonomi,” ujar Prabowo.
Prabowo menegaskan gagasan ekonomi pemerintahannya bukan konsep baru maupun teori luar biasa. Fokus utama pemerintah hanya menjalankan amanat konstitusi secara konsisten demi kesejahteraan masyarakat. “Gagasan saya hanya ingin menegakkan Undang-Undang Dasar,” tegas Prabowo.
Presiden menjelaskan Pasal 33 menjadi dasar pengelolaan ekonomi nasional berlandaskan asas kekeluargaan. Pasal tersebut juga mengatur penguasaan negara terhadap sumber daya penting bagi masyarakat. Sementara Pasal 34 mengamanatkan perlindungan fakir miskin melalui sistem jaminan sosial nasional.
Prabowo menilai kedua pasal tersebut menjadi roh perjuangan para pendiri bangsa sejak masa kemerdekaan. Tujuan utama perjuangan nasional menghadirkan kehidupan layak bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Pasal 33 dan Pasal 34 adalah roh perjuangan pendiri bangsa,” kata Prabowo.
Prabowo menegaskan kekayaan alam Indonesia wajib memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Pemerintah berupaya menjaga aset nasional agar hasilnya dinikmati seluruh lapisan masyarakat. Prioritas utama diberikan kepada kelompok ekonomi menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Prabowo, kekayaan nasional tidak boleh terus mengalir menuju luar negeri tanpa manfaat nyata. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan pembangunan ekonomi nasional sesuai amanat konstitusi. “Bagaimana rakyat hidup layak kalau kekayaan terus dibawa ke luar negeri,” ucap Prabowo.
Prabowo juga mengajak masyarakat memahami ekonomi melalui pendekatan sederhana dan mudah dipahami. Aktivitas usaha kecil dinilai mencerminkan prinsip dasar pengelolaan ekonomi secara sehat dan produktif. Contoh tersebut menunjukkan pentingnya keuntungan disimpan sebagai modal pertumbuhan ekonomi nasional.
Presiden mencontohkan usaha warung kopi sebagai gambaran sederhana aktivitas ekonomi sehari-hari. Modal, harga jual, serta keuntungan menjadi dasar membangun usaha berkelanjutan dan berkembang. “Satu cangkir kopi, modalnya berapa, dijual berapa, selisihnya untung,” jelas Prabowo.
Prabowo menilai keuntungan ekonomi nasional semestinya berputar kembali di dalam negeri demi pembangunan. Dana tersebut diharapkan memperkuat investasi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas. “Indonesia kaya, tetapi hasilnya jangan terus mengalir ke luar negeri,” tegas Prabowo.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penjelasan resmi mengenai arah kebijakan ekonomi pemerintahan Prabowo. Pemerintah menempatkan konstitusi sebagai pijakan utama dalam mengelola sumber daya nasional secara adil. Fokus pembangunan diarahkan menghadirkan kesejahteraan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.(R-04)

