6 Jam Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Tim Kejati Angkut 3 Kotak Dokumen Usut Kasus Proyek Rp 9,6 Miliar
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membawa tiga kotak (kontainer) berisi dokumen usai menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kamis (23/7/2026). Foto: Istimewa
RIAU, SabangMerauke News - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membawa 3 kotak (kontainer) berisi dokumen usai menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kamis (23/7/2026). Penggeledahan berlangsung selama hampir 6 jam lamanya, sejak pukul 9 pagi dan berakhir pukul 3 sore tadi.
"Tim penyidik mengamankan dokumen cetak dan elektronik. Ada 3 kotak dokumen yang kita amankan terkait kasus yang tengah diusut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, Kamis sore.
Zikrullah menerangkan, penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan (AI) dan interaktif plat panel (smart board) pada Dinas Pendidikan Provinsi.
"Semua kegiatan pengadaan alat itu di tahun anggaran 2024. Nilai kontrak mencapai Rp 9,6 miliar," ujar Zikrullah.
Ia menyebut, penggeledahan menyasar sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Riau. Termasuk ruangan Kepala Bidang SMA dan ruangan staf Disdik Riau.
Ia belum mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek. Termasuk siapa saja saksi yang telah diperiksa.
Adapun penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-05/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026.
Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, sepanjang tahun 2024, saat proyek ini dilakukan, kursi Kepala Dinas Pendidikan Riau diemban oleh tiga orang secara bergantian.
Yakni Tengku Fauzan Tambusai menjabat selama 5 bulan hingga Mei 2024. Kemudian kursi Plt Kadis Pendidikan Riau dipegang Roni Rakhmat hingga akhir September 2024.
Terakhir, Penjabat (Pj) Gubernur Riau saat diduduki Rahman Hadi menunjuk Edi Rusma Dinata sebagai Plt Kadisdik Riau sejak September 2024. (R-04/Adri)

