Digugat Indra Mukhlis Adnan Soal Penetapan Tersangka Korupsi, Ini Respon Kejari Inhil
SABANGMERAUKE NEWS, Indragiri Hilir - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum mantan Bupati Indra Muchlis Adnan.
“Ini merupakan hak tersangka untuk ajukan praperadilan dan kita menghargai itu,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri, Rini Triningsih, Senin (4/7/2022).
BERITA TERKAIT: Indra Mukhlis Adnan Melawan, Gugat Praperadilan Kejari Inhil: Penetapan Tersangka Cacat Hukum!
Menurut Rini, penyidikan perkara tersebut sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.
Rini mengungkapkan, penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006 sudah sesuai prosedur.
BERITA TERKAIT: Indra Mukhlis Adnan Ditahan Kejari Inhil, Tersangka Korupsi BUMD 16 Tahun Silam
Selain itu, Kejaksaan Negeri sudah memiliki dua alat bukti dalam pengusutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pemohon.
“Besok akan kita jawab dalam sidang lanjutan. semua dalil-dalil dari pemohon akan kita patahkan dengan bukti-bukti,” tegasnya.
Indra Muchlis Adnan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri terkait dugaan korupsi penyertaan modal PT GCM.
Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri terdaftar pada Selasa (21/6/2022) dengan nomor 2./Pid.Pra/2022/Pn.Tbh. Permohonan praperadilan diajukan karena penetapan eks Bupati Indragiri Hilir tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan dinilai cacat formil.
Kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Zainuddin menyebutkan pihaknya berhak melakukan koreksi atas penetapan hukum yang dikeluarkan oleh pihak penyidik.
“Kita berhak melakukan perlawanan atau penolakan terhadap penetapan itu melalui upaya resmi praperadilan,” Zainuddin Acang.
Terdapat sejumlah poingugatan yang diajukan pemohon salah satunya Kejari Inhil dinilai melanggar hukum formil dalam pengusutan pidana materil. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan kejaksaan dalam penetapan tersangka sehingga membuat tidak adanya kepastian hukum terhadap penetapan tersebut. (*)