Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU Baru, Temuan Emas 74 Kg di Rumah Febrie Masuk Babak Baru
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Kejaksaan Agung memperluas penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang terkait temuan emas 74 kilogram. Penyidikan baru memperkuat pengembangan perkara setelah pelimpahan berkas dari Kortas Tipikor Polri. Langkah tersebut menambah rangkaian perkara yang kini ditangani Korps Adhyaksa terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut. Sprindik diterbitkan Tim 9 sesudah menerima pelimpahan barang bukti dari Kortas Tipikor Polri. Dokumen penyidikan bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 bertanggal 20 Juli 2026 memperluas proses hukum berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriantna, menjelaskan penyidik telah mempelajari seluruh materi perkara secara mendalam. Langkah tersebut melahirkan penyidikan khusus dugaan pencucian uang dalam perkara temuan emas tersebut. “Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang,” ujar Anang.
Anang menjelaskan Tim 9 dibentuk untuk menjaga objektivitas penyidikan selama proses hukum berlangsung. Komposisi penyidik sengaja disusun menghindari potensi hubungan langsung dengan para tersangka. Langkah tersebut diharapkan memperkuat independensi serta kepercayaan publik terhadap penanganan perkara.
Sprindik terbaru membuat jumlah penyidikan berkembang menjadi empat perkara saling berkaitan dalam rangkaian kasus tersebut. Tiga penyidikan sebelumnya mencakup dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batubara PLTU. Seluruh perkara berasal dari pelimpahan penyidikan Kortas Tipikor Polri menuju Kejaksaan Agung.
Perkembangan penyidikan sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah serta Don Ritto sebagai tersangka perkara ASABRI. Penetapan tersebut menjadi dasar pengembangan penyidikan menuju dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidik terus menelusuri aliran aset serta sumber kekayaan terkait perkara tersebut.
Tim 9 memanggil empat saksi untuk diperiksa pada Rabu, 22 Juli 2026. Mereka terdiri atas Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, serta TS dalam agenda pemeriksaan penyidik. Penyidik juga menghadirkan ahli tindak pidana pencucian uang memperkuat analisis terhadap perkara.
Namun pemeriksaan belum berlangsung sepenuhnya karena dua saksi tidak memenuhi panggilan penyidik. Febrie Adriansyah menyampaikan alasan kesehatan sehingga tidak menghadiri pemeriksaan sesuai jadwal resmi. Sementara NH tidak datang tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.
Anang memastikan penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh saksi belum hadir tersebut. “Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” katanya. Pemanggilan ulang diharapkan mempercepat pengungkapan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan berlangsung secara terbuka serta mengedepankan prinsip akuntabilitas hukum. Pemeriksaan saksi turut dipantau sejumlah lembaga pengawas demi menjaga integritas proses penyidikan. Kehadiran lembaga eksternal memperkuat transparansi selama tahapan pemeriksaan berlangsung.
Anang menyebut pengawasan melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Komisi Kejaksaan. Tim Kortas Tipikor Polri serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga mengikuti jalannya pemeriksaan. “Pemeriksaan turut dihadiri Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta LPSK sebagai wujud transparansi dan sinergitas,” ucap Anang.
Koordinasi antarlembaga terus berjalan untuk mempercepat penyelesaian seluruh rangkaian penyidikan perkara tersebut. Tim 9 berkomunikasi intensif bersama penyidik Polda Metro Jaya serta Kortas Tipikor Polri. Sinergi tersebut diharapkan mempercepat pengungkapan dugaan pencucian uang beserta aliran aset terkait perkara.(R-04)

