Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September
Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko M.T. Foto : Istimewa
SELATPANJANG, SabangMerauke News - Kabar baik akhirnya datang bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Setelah menunggu kepastian di tengah proses penataan keuangan daerah, pemerintah memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 akan mulai dicairkan pada akhir Juli 2026. Kepastian tersebut sekaligus menjadi angin segar bagi para ASN yang selama ini menantikan pembayaran hak mereka.
Komitmen itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, M.T. Menurutnya, seluruh proses administrasi pencairan TPP ke-13 saat ini tengah dipersiapkan agar dapat direalisasikan sesuai target sebelum berakhirnya bulan Juli.
Tidak hanya TPP ke-13, pemerintah daerah juga telah menyusun skema percepatan pembayaran TPP reguler sehingga hingga akhir September 2026 nantinya, pembayaran TPP ASN ditargetkan telah terealisasi selama delapan bulan.
Berdasarkan jadwal yang telah disusun, pada akhir Juli 2026 pemerintah akan mencairkan dua komponen sekaligus, yakni TPP ke-13 dan TPP bulan Mei. Selanjutnya, pada akhir Agustus mendatang akan dibayarkan TPP bulan Juni dan Juli, sedangkan pada akhir September akan disalurkan TPP bulan Agustus.
"Dalam waktu dekat, Insya Allah TPP ke-13 dan TPP bulan Mei akan kita bayarkan pada akhir Juli ini," ujar Fajar.
Ia menjelaskan, pencairan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memenuhi hak-hak ASN, meskipun kondisi keuangan daerah saat ini masih dalam tahap penataan dan penyesuaian.
Selain memastikan pembayaran TPP ASN, BPKAD juga berkomitmen untuk mulai merealisasikan pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta tenaga outsourcing yang dijadwalkan mulai disalurkan pada akhir bulan ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga telah menuntaskan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN sebagai bagian dari kewajiban pemerintah terhadap aparatur sipil negara.
Dengan adanya kepastian pencairan TPP ke-13 beserta percepatan pembayaran TPP reguler tersebut, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN, menjaga daya beli masyarakat, sekaligus memberikan motivasi bagi para aparatur dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Meranti. (R-01)

