Kenaikan Upah Kecil Sekali, Buruh Indonesia Mengadu ke PBB
SABANGMERAUKE – Buruh menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, berencana mengadukan pemerintah Indonesia ke Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO). Hal ini dilakukan, karena Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan cara yang salah dalam proses menetapkan upah minimum. Di mana, Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan pendekatan keamanan dalam proses penetapan upah minimum.
“Saya benar-benar, pada sidang ILO saya akan laporkan proses begini, bahwa ada pendekatan keamanan secara struktural dan secara sosialisasi ke bawah,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/11/2021). Sebagai anggota pengurus pusat ILO, Iqbal menjelaskan, bahwa di negara lain dalam penentuan upah minimum hanya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sejenisnya. Di mana, tidak ada campur tangan oleh instansi lainnya.
Namun di Indonesia, justru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut terlibat dalam urusan pengupahan. “Saya ini pengurus pusat ILO PBB, nggak pernah saya keliling dunia saat jadi pembicara atau jadi peserta dalam rapat internasional ada Menteri Dalam Negeri cawe-cawe ikut campur dalam penetapan upah minimum,” jelasnya.
“Digabung saja sekalian Mendagri dan Menaker, nggak usah ada Kemnaker sekalian,” tambah Iqbal. Diketahui, pemerintah pusat menyatakan kenaikan UMP rata-rata nasional adalah sebesar 1,09%. Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara, buruh mengajukan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 7-10%. (*)