Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Rokan Hilir. Foto: Istimewa
RIAU, SabangMerauke News - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Rokan Hilir. Penyidik mengamankan tiga orang tersangka beserta dua unit truk tangki pengangkut BBM dan sejumlah barang bukti lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan menerangkan, pengungkapan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak secara tegas karena merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, berhasil mengamankan enam orang di sebuah gudang yang berada di Jalan Lintas Kilometer 13 Riau-Sumut, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah. Dari hasil penyidikan, tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni JU diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM. Kemudian JS dan JO masing-masing erupakan sopir truk tangki pengangkut BBM.
AKBP Teddy Ardian menjelaskan, para pelaku diduga melakukan penyalahgunaan dengan cara mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari dalam truk tangki sebelum didistribusikan ke SPBU. Segel kompartemen tangki dilonggarkan menggunakan alat tertentu, kemudian Pertalite dan Bio Solar dipindahkan ke dalam jeriken, selanjutnya ditampung di drum maupun baby tank untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
“BBM dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank sebelum dijual kembali. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat,” jelas AKBP Teddy Ardian.
Dalam pengungkapan tersebut penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit tangki tandon air berkapasitas 1.000 liter yang berisi BBM jenis Pertalite, 3 buah drum kaleng masing-masing berkapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis Pertalite.
Barang bukti lainnya yakni 14 jeriken berkapasitas 30 liter yang berisi BBM jenis Pertalite; dengan total BBM Jenis Pertalite subsidi sekitar 2.010 liter.
Kemudian 2 buah drum kaleng masing-masing berkapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis Bio Solar. Serta 11 jeriken berkapasitas 30 liter yang berisi BBM jenis Bio Solar dengan total Bio Solar subsidi sebanyak 630 liter.
"Penyidik juga menyita 2 unit truk tangki pengangkut BBM berlogo Pertamina Patra Niaga, 1 unit mobil Suzuki Carry dan uang tunai sebesar Rp. 2.350.00," kata AKBP Teddy.
Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Penyidik saat ini masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya oknum dalam rantai distribusi BBM.
“Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” ujar AKBP Teddy Ardian.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mendalami seluruh alat bukti untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara menyeluruh.
Pengungkapan ini merupakan implementasi arahan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan agar seluruh jajaran melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Polda Riau menegaskan bahwa setiap liter BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga pendistribusiannya. Oleh karena itu, segala bentuk penyimpangan distribusi energi akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai wujud kehadiran Polri dalam menjaga kepentingan masyarakat dan ketahanan energi nasional. (R-03)

