Rumah Restorative Justice Diresmikan, Kajati Riau Apresiasi Kejari Siak
SABANGMERAUKE NEWS, Siak - Rumah Restorative Justice yang dikelola Kejaksaan Negeri Siak diresmikan, Senin (4/7/2022). Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Jaja Subagja menyebut kehadiran Rumah Restorative Justice dapat memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Selain itu, wadah tersebut menjadi jembatan bagi rakyat untuk dapat menyelesaikan persoalan hukum lewat jalan perdamaian.
"Saya mengapresiasi kehadiran Rumah Restorative Justice yang digagas Kejari Siak ini. Semoga dapat menjadi tempat konsultasi hukum masyarakat. Sekaligus penyelesaian masalah melalui perdamaian," kata Dr Jaja Subagja.
Sebelumnya, Kajati Riau Dr Jaja Subagja juga telah melaunching Rumah Adhyaksa 'Seiya Sekata' yang diinisiasi oleh Kejari Pelalawan. Keberadaan Rumah Adhyaksa sama perannya dengan Rumah Restorative Justice.
Adapun lokasi Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak bertempat di Kampung Tengah, Kecamatan Mempura.
Hadir dalam acara tersebut, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau, Bupati Siak, Sekda Siak, Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Ketua DPRD Siak, Dandim Siak serta Ketua PN Siak.
Selain itu juga hadir Kepala Rutan Siak, Koordinator Bidang Pidum Kejati Riau, Kasi Oharda Kejati Riau dan Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Bambang Heripurwanto menjelaskan, dalam acara peresmian Rumah Restorative Justice juga dilakukan seremonial proses perdamaian salah satu kasus yang diselesaikan lewat pendekatan restorative justice. Yakni perkara dengan tersangka Anwar alias Nuar bin Hakiruddin yang dikenakan pasal 480 ke-1 KUHPidana.
Dalam perkara ini anak Fauza Putra Taufani dan anak Riski Pianus Laia telah melakukan tindak pidana pencurian berupa 4 trafo listrik milik saksi Olta Fianus pada Kamis, 5 Mei 2022 silam.
Anak Fauza dan anak Riski membawa alat berupa besi sepanjang 30 cm guna mencongkel jendela rumah milik Okta hingga rusak. Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil 4 unit trafo listrik.
Atas perbuatan tersebut, anak Fauza dan anak Riski diancam pidana pasal 363 ayat (2) KUHP, saat ini telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan (inckrah) masing- masing dipidana penjara selama 5 (lima) bulan di LPKA.
Beberapa waktu kemudian, tepatnya Senin, 9 Mei 2022, terdakwa dan Putra (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon dan menyampaikan akan menjual travo las listrik yang dimilikinya sebanyak 2 unit. Atas penawaran itu, terdakwa meminta kepada Putra untuk lebih dulu memperlihatkannya ke terdakwa.
Keduanya kemudian bersepakat ketemu di tempat tinggal terdakwa di Jalan Panglima, Gang Fajar Utama Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Akhirnya, disepakati kalau harga trafo tersebut Rp 250 ribu. Adapun total kerugian korban sebesar Rp 4 juta.
"Pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Bambang. (cr1)