Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K
Ilustrasi
JAKARTA, SabangMerauke News – Harga emas perhiasan kembali menjadi perhatian masyarakat pada Selasa (21/7/2026). Pembaruan harga dari Raja Emas Indonesia dan Lakuemas menunjukkan daftar harga terbaru berdasarkan kadar karat yang dapat menjadi acuan bagi masyarakat sebelum membeli maupun menjual emas.
Pergerakan harga emas perhiasan setiap hari menjadi faktor penting dalam menentukan waktu transaksi. Dengan mengetahui harga terkini, masyarakat dapat mempertimbangkan langkah terbaik untuk memperoleh nilai jual maupun harga beli yang lebih menguntungkan.
Raja Emas Indonesia merilis daftar harga beli emas perhiasan berdasarkan kadar karat. Untuk emas kadar tertinggi, K24 dibanderol Rp2.230.000 per gram, sedangkan K24 (99,5 persen) berada di level Rp2.070.000 per gram.
Berikut daftar harga beli emas perhiasan di Raja Emas Indonesia per gram pada 21 Juli 2026:
K24*: Rp2.230.000
K24 (99,5%): Rp2.070.000
K23: Rp1.945.000
K22: Rp1.818.000
K21: Rp1.736.000
K20: Rp1.653.000
K19: Rp1.570.000
K18: Rp1.488.000
K17: Rp1.405.000
K16: Rp1.322.000
K15: Rp1.241.000
K14: Rp1.157.000
K13: Rp1.074.000
K12: Rp993.000
K11: Rp910.000
K10: Rp826.000
K9: Rp745.000
K8: Rp662.000
K7: Rp580.000
K6: Rp500.000
K5: Rp417.000
Sementara itu, Lakuemas juga memperbarui harga jual emas perhiasan berdasarkan kadar karat. Untuk emas 24K (99 persen), harga jual berada di level Rp2.196.000 per gram.
Berikut daftar harga jual emas perhiasan di Lakuemas per gram pada Selasa, 21 Juli 2026:
24K (99%): Rp2.196.000
23K: Rp1.899.000
22K: Rp1.817.000
21K: Rp1.737.000
20K: Rp1.653.000
19K: Rp1.569.000
18K: Rp1.485.000
17K: Rp1.401.000
16K: Rp1.316.000
15K: Rp1.234.000
14K: Rp1.151.000
13K: Rp1.069.000
12K: Rp985.000
11K: Rp900.000
10K: Rp818.000
9K: Rp734.000
Raja Emas Indonesia merupakan perusahaan ritel yang melayani transaksi jual beli logam mulia dan emas perhiasan dalam berbagai kondisi, termasuk emas tanpa surat, rusak maupun patah. Sementara Lakuemas menyediakan layanan transaksi emas secara digital melalui aplikasi dan jaringan gerai di berbagai kota.
Masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas perhiasan disarankan untuk selalu memantau pembaruan harga karena nilainya dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar. (R-05)

