Pospera-Rumah Nawacita Bentuk Tim Khusus Pantau Kasus Dugaan Korupsi Kehutanan PT Duta Palma Grup di Inhu: Bagikan Kebun ke Rakyat Miskin!
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Organisasi pro demokrasi Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) dan Rumah Nawacita membentuk tim guna memantau proses hukum kasus dugaan korupsi kehutanan PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Riau yang tengah disidik oleh Kejaksaan Agung.
Duo organisasi pendukung Presiden Jokowi tersebut, sepakat reforma agraria harus menjadi ujung dari penyelesaian perkara ini, selain pemulihan dan pengembalian kerugian negara.
"Kami sepakat dan telah membentuk tim khusus agar proses hukum terhadap PT Duta Palma Grup ini dilakukan transparan, profesional dan berkeadilan serta tuntas. Kami mendukung Kejaksaan Agung dalam proses hukum yang berjalan dan meminta kasus ini dibuka ke publik secara terang benderang," kata juru bicara tim, Khairul Ikhsan Chaniago S.Sos, MSi didampingi Deputi Hukum Rumah Nawacita, Pagar Parlindungan SH, Senin (4/7/2022).
Khairul Ikhsan menjelaskan, tugas tim adalah melakukan pungumpulan analisis data dan informasi strategis berkaitan dengan kasus tersebut. Juga mendorong agar ujung dari penyelesaian perkara ini harus bermuara pada keadilan agraria bagi rakyat miskin.
Para pelaku yang terlibat, kata Khairul, mesti diganjar hukuman yang setimpal dan mempertanggungjawabkan pembiaran selama puluhan tahun peristiwa pidana itu terjadi.
"Dalam semangat reforma agraria, kasus ini harus dituntaskan, jangan menggantung. Ujung dari penegakan hukum adalah keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat," tegas Khairul yang merupakan Sekretaris DPD Pospera Provinsi Riau.
Pospera dan Rumah Nawacita mendesak, agar kasus hukum dan penegasan status kebun sawit berada dalam kawasan hutan milik negara segera dituntaskan. Hingga akhirnya lahan seluas 37 ribu hektar yang selama berpuluh tahun dikuasai PT Duta Palma Grup, dikembalikan ke negara.
"Selanjutnya, kebun sawit itu didistribusikan kepada rakyat miskin yang ada di Inhu dan Riau dalam program pengentasan kemiskinan. Kebun tersebut tetap sebagai milik negara, namun hasilnya didistribusikan kepada rakyat miskin di Riau. Sudah cukuplah perusahaan selama puluhan tahun menikmati hasilnya. Rakyat sudah terlalu lama menjadi penonton," tegas Khairul.
Pernah Dilakukan Jokowi di Kampar
Program bagi-bagi kebun sawit kepada rakyat sudah pernah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Desa Sinamanenek, Kabupaten Kampar. Di mana pada tahun 2018 lalu, kebun sawit seluas 2.800 hektar lebih dibagikan kepada rakyat di Sinamanenek yang sebelumnya dikuasai oleh PTP Nusantara V.
Hanya saja, desain program reforma agraria harus dievaluasi. Karena konon kabarnya lahan di Sinamanenek setelah dibagikan, namun sebagian masyarakat penerimanya diduga telah menjualnya dan berpindah kepemilikan.
"Jangan sampai terjadi seperti isu soal penjualan lahan reforma agraria di Sinamanenek. Harusnya, lahan tersebut tetap dalam penguasaan negara, namun hasilnya dinikmati rakyat miskin. Itu aspek teknisnya," kata Khairul.
Menurut Pagar Parlindungan SH, kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi di Desa Sinamanenek mestinya terus dilanjutkan di daerah lainnya di Riau. Ia menilai, kasus PT Duta Palma Grup, kelak jika telah berkekuatan hukum tetap, bisa dilakukan dengan pola yang sama.
"Sedangkan lahan untuk rakyat di Sinamanenek berasal dari BUMN PTP Nusantara V saja pemerintah mau melakukannya. Apalagi ini di Inhu, lahannya dikuasai oleh swasta, tentu beban negara akan berkurang, tanpa mengurangi aset BUMN. Namun, semua itu harus berdasarkan putusan hukum," tegas Pagar.
Pagar juga meminta agar Kejaksaan Agung melakukan koordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga negara untuk merumuskan pola pengelolaan lahan, pasca-putusan hukum. Misalnya dengan melibatkan Kantor Staf Presiden, Kementerian ATR/ BPN, Kementerian LHK, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta jajaran pemda di Riau.
Hal tersebut, kata Pagar, agar proses reforma agraria dalam bentuk redistribusi lahan untuk masyarakat dapat dilakukan secara matang dan tepat sasaran.
"Kami meminta agar kementerian terkait dilibatkan. Agar proses penegakan hukum bisa ditindaklanjuti dengan kebijakan reforma agraria. Ini harus segera dibentuk tim terpadu yang bekerja secara profesional," tegas Pagar.
Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: Print-25/F-2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 terkait kasus penyerobotan hutan negara yang diduga dilakukan oleh PT Duta Palma Grup. Selain itu, Kejagung juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan aset berupa kebun dan dua pabrik kelapa sawit milik PT Duta Palma telah dilakukan pada 22 Juni lalu.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyatakan PT Duta Palma tidak mengantongi izin dalam mengelola lahan kebun kelapa sawit seluas 37 ribu hektar lebih di Inhu. Diduga perusahaan mendapatkan cuan mencapai Rp 600 miliar per bulan dari kegiatan usaha perkebunan tersebut.
Ironisnya, pemilik PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi saat ini tidak diketahui keberadaannya. Surya sudah ditetapkan berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak beberapa tahun lalu dalam kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan.
Namun, meski berstatus DPO, Kejaksaan mensinyalir aliran uang hasil kebun sawit yang dikelola oleh manajemen profesional, diduga tetap diberikan kepada Surya. (*)