Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB
Wali Kota New York, Zohran Mamdani. Foto: Dok SM News
NEW YORK, SabangMerauke News — Wali Kota New York, Zohran Mamdani, semakin serius mengkaji kemungkinan penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu apabila pemimpin Israel itu menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada September mendatang. Sikap Mamdani ini dinilai sebagai langkah populis yang secara terbuka berseberangan dengan kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Dalam wawancara di podcast The Interview milik The New York Times pada Sabtu lalu, Mamdani menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan peninjauan hukum secara aktif terkait kewenangan Pemerintah Kota New York untuk menangkap Netanyahu.
“Saya percaya Perdana Menteri Netanyahu seharusnya berada di Den Haag,” kata Mamdani, merujuk pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Pernyataan tersebut mengulang sikap yang pernah disampaikan Mamdani saat berkampanye sebagai calon wali kota tahun lalu. Kala itu, ia secara tegas menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang dan menyatakan akan memerintahkan Kepolisian New York (NYPD) untuk menangkapnya jika datang ke kota tersebut.
Kajian hukum terus berjalan
Mamdani mengakui bahwa kewenangan hukum untuk menangkap seorang kepala pemerintahan asing masih menjadi persoalan yang kompleks. Meski NYPD berada di bawah otoritas wali kota, ia belum dapat memastikan apakah pemerintah kota memiliki dasar hukum untuk menahan Netanyahu.
Namun demikian, Mamdani menegaskan bahwa Pemerintah Kota New York tidak tinggal diam. Ia menyebut sedang berlangsung “diskusi aktif” dengan Departemen Hukum Kota New York untuk menelaah kemungkinan tersebut.
“Apa pun yang diizinkan oleh hukum di Kota New York, itulah yang akan kami lakukan. Namun kami tidak akan membuat hukum kami sendiri untuk tujuan itu,” ujarnya.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk keberanian politik Mamdani dalam mengambil posisi berbeda dari pemerintah federal AS, khususnya terhadap ICC dan kebijakan luar negeri Amerika Serikat terkait Israel.
Netanyahu dan surat perintah ICC
Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza Palestina.
ICC menuduh Netanyahu dan sejumlah pejabat Israel menggunakan kelaparan sebagai metode perang, serta melakukan pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga sipil di Gaza.
“Ia adalah penjahat perang yang telah didakwa oleh ICC,” kata Mamdani menegaskan.
Pemerintah Israel membantah tuduhan tersebut dan menolak yurisdiksi ICC atas tindakan militernya di Gaza.
Sikap keras Mamdani terhadap Gaza
Selama kampanye pemilihan wali kota, Mamdani dikenal sebagai salah satu politikus Amerika yang paling vokal mengkritik operasi militer Israel di Gaza. Ia bahkan menyebut operasi tersebut sebagai genosida.
Menurut berbagai laporan internasional, agresi Israel di Gaza sejak Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 75 ribu warga Palestina. Meski sempat terjadi gencatan senjata, serangan Israel ke wilayah Gaza dilaporkan masih terus berlangsung.
Namun, Mamdani juga mengecam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang menewaskan ratusan warga Israel.
“Serangan itu adalah kejahatan perang yang mengerikan,” katanya dalam wawancara sebelumnya.
Tantangan besar di hadapan Mamdani
Meski Mamdani menunjukkan sikap tegas, sejumlah pakar hukum yang dikutip The New York Times menilai penangkapan Netanyahu oleh Pemerintah Kota New York akan sangat sulit diwujudkan.
Penangkapan seorang kepala pemerintahan asing berpotensi memicu konflik kewenangan antara pemerintah kota dengan pemerintah federal Amerika Serikat. Selain itu, AS bukan negara anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut.
Pada Februari 2025, Presiden Donald Trump bahkan menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap ICC dengan alasan pengadilan itu tidak memiliki kewenangan atas Amerika Serikat maupun Israel.
Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, juga menyatakan akan “membongkar” ICC karena menilai lembaga tersebut menggunakan hukum internasional untuk menyerang kepentingan Amerika Serikat dan sekutunya.
Dengan demikian, langkah Mamdani untuk mengkaji penangkapan Netanyahu bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menjadi simbol perlawanan politik terhadap kebijakan Trump yang selama ini memberikan dukungan kuat kepada Israel dan menolak legitimasi ICC. (R-05)

