Resmikan Rumah Adhyaksa 'Seiya Sekata' di Pelalawan, Kajati Riau: Tempat Konsultasi Hukum dan Penyelesaian Masalah Lewat Perdamaian!
SABANGMERAUKE NEWS, Pelalawan - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dr Jaja Subagja meresmikan Rumah Adhyaksa 'Seiya Sekata' di Pelalawan, Senin (4/7/2022). Rumah Adhyaksa tersebut berada di bawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Pelalawan di Desa Makmur SP VI, Pangkalan Kerinci.
"Rumah Adhyaksa Seiya Sekata ini dapat membantu masyarakat Kabupaten Pelalawan dalam berkonsultasi hukum maupun penyelesaian masalah melalui perdamaian," kata Jaja Subagja dalam pidato peresmian.
Turut hadir dalam kegiatan peresmian Rumah Adhyaksa Seiya Sekata, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau,Bupati Pelalawan, Wakil Bupati pelalawan, Kajari Pelalawan, Ketua DPRD Pelalawan, Kapolres Pelalawan, perwakilan Dandim, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan. Selain itu juga hadir Koordinator Bidang Pidum Kejati Riau Kasi Oharda Kejati Riau dan Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Kajati Jaja mengapresiasi dan mendukung adanya Rumah Adhyaksa Seiya Sekata yang dibuat oleh Kejari Pelalawan.
Dalam prosesi peresmian Rumah Adhyaksa tersebut, juga dilakukan proses perdamaian perkara antara tersangka dan korban dalam kasus pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan tersangka Siti Nur Afni binti Sagimin.
Perkara tersebut terjadi pada Rabu, 16 Februari 2022 lalu. Di mana tersangka sedang berjualan di kantin sekolah Madrasah Aliyah Ulul Ilmi Dusun III Tasik Indah Desa Segati
Kecamatan Langgam.
Kemudian datang saksi Nadila Binti Suryanto (saksi korban) mempertanyakan kepada tersangka terkait isu yang beredar di sekolah yang mana saksi korban menduga tersangka telah melaporkan ke pihak sekolah soal permasalahan Nadila dengan adik kelasnya.
Nadila yang kesal kemudian memaki-maki tersangka. Soalnya, tersangka tersinggung dengan omelan Nadila sehingga terpancing emosi dan marah lalu mendekati Nadila.
Hingga akhirnya tersangka langsung menarik tangan kiri Nadila sehingga muka Nadila semakin dekat dengan tersangka. Kemudian tersangka mengayunkan telapak tangan sebelah kanan ke arah pipi sebelah kiri Nadila. Saksi korban langsung mengelak dan mengenai bagian telinga kiri bawaH.
Selanjutnya datang saksi Indriyani yang merupakan guru pengajar di sekolah itu melerai pertengkaran tersebut. Hingga akhirnya tersangma dan Nadila dibawa
ke kantor sekolah untuk dimintai keterangan. Pihak sekolah berupaya untuk mendamaikan saksi korban dan tersangka.
Bahwa akibat perbuatan tersangka, Nadila mengalami bengkak kemerahan
di belakang telinga kiri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, pengajuan penghentian penuntutan perkara telah diselesaikan lewat keadilan restorative justice. Langkah itu mempertimbangkan dan telah memenuhi pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun pertimbangannya yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
"Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling
memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," jelas Bambang.
Selain itu, kata Bambang, narang bukti telah di kembalikan kepada korban dan msyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. (*)