Pemilik PT Duta Palma Grup di Inhu Surya Darmadi Jadi Target, Ini Langkah yang Bakal Dilakukan Kejagung
SABANGMERAUKE NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap berupaya mengejar keterangan dari pemilik PT Dita Palma Group, Surya Darmadi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group. Sejauh ini, dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) dan berada di luar negeri.
"Nanti kita upayakan lah (periksa). Jadi ada perkembangan terakhir kemarin ternyata dia itu masih WNI, nanti kita cek lagi. Tapi dia itu posisinya di luar negeri. Orangnya di sana. Orangnya kabur. Sementara perkembangannya itu. Ada informasi dari transaksi, tapi dokumennya kita belum ada," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, Senin (4/7/2022).
Menurut Supardi, dalam penyelesaian pidana suatu kasus bisa melalui mekanisme kerja sama antar negara, yakni Mutual Legal Assistence (MLA) apabila ke depannya memang kesulitan dalam melakukan pemeriksaan.
"Jadi ada dua metode. Kalau yang namanya dalam penyelesaian criminal matter lintas negara itu ada yang namanya MLA dan ekstradisi. Kalau ekstradisi itu khusus untuk mereka yang sudah berstatus entah terpidana, entah tersangka. Kalau MLA dalam rangka penyelesaian perkara pidana itu nanti pakai pola-pola MLA atau G2G," jelas dia.
Supardi menegaskan, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group tidak akan terbatas pada pemeriksaan Surya Darmadi.
"Kita mencoba memeriksa saksi-saksi yang lain dulu lah," Supardi menandaskan.
Sudah Masuk Red Notice
Ses NCB Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan, Surya Darmadi sudah masuk dalam daftar red notice sejak Agustus 2020 silam.
"Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar red notice semenjak 13 Agustus 2020," kata Amur saat dihubungi, Kamis (30/6/2022).
Amur menyebut, sejauh ini status Surya Darmadi masih merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
"Coba cek ke Imigrasi. Selama tersangka masih memegang passport Indonesia, tersangka tetap WNI," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati infromasi bawah pemilik PT Duta Palma Group yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga telah berpindah kewarganegaraan. Dia tidak lagi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, menyampaikan, penanganan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group belum sampai pada upaya pengejaran DPO.
"Belum sampai ke sana. Kita periksa dulu dari bawahlah ya. Karena informasinya juga apakah kewarganegaraannya berubah apa enggak ya. Kalau informasi awalnya bukan warga negara sini lagi. Warga negara lain," tutur Supardi kepada Liputan6.com di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022).
Menurut Supardi, pihaknya belum menetapkan status tersangka dalam penyidikan kasus korupsi PT Duta Palma Group. Sementara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri memang DPO tersebut telah berstatus tersangka.
"Di sini belum ada penetapan tersangka. Kita baru penyidikan umum, baru mulai," jelas dia.
Sementara untuk informasi kewarganegaraan baru DPO kasus korupsi PT Duta Palma Group, Supardi enggan membeberkan lebih jauh.
"Adalah. Yang pasti bukan warga negara Indonesia," Supardi menandaskan. (*)