Kakanwil BPN Riau Syahril Masuki Masa Pensiun, Spanduk Sindiran Dugaan Menerima Gratifikasi HGU Bertebaran
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Sejumlah spanduk bernada sindiran ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang (ATR/ BPN) Riau bertebaran, Senin (4/7/2022). Isinya berisi ucapan selamat memasuki masa pensiun (purna bakti) kepada Syahril.
Namun, spanduk tersebut juga berisi kalimat satir yang mengingatkan kembali soal kasus suap hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari yang sudah mendudukkan pejabat perusahaan Sudarso dan Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra sebagai pesakitan hukum.
Fakta persidangan menyebut kalau Syahril diduga menerima uang sebesar Rp 1,2 miliar dari Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari yang sudah divonis 2 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sudarso dalam beberapa kali persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
"Selamat Menyambut Masa Purna Tugas Kanwil ATR/ BPN Riau. Selamat Melanjutkan Tugas Membantah Keterlibatan dalam Jeratan Perkara Menerima Gratifikasi. Terimakasih Telah Banyak Mempecundangi Kami," demikian isi spanduk tersebut.
Adapun kelompok yang memasang spanduk itu menamakan dirinya Koalisi Bersama Masyarakat Adat Melayu Riau bersama elemen Masyarakat Riau. Belum diketahui dengan jelas keberadaan kelompok ini.
Dalam kasus suap HGU PT Adimulia Agrolestari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka, yakni Sudarso dan Andi Putra. Posisi kasus hukum Andi Putra kini persidangannya menunggu pembacaan surat tuntutan.
Sementara, kasus hukum Sudarso sudah berkekuatan hukum tetap. Ia divonis bersalah memberikan suap kepada Andi Putra sebesar Rp 500 juta. Divonis selama 2 tahun penjara, Sudarso memilih menyerah dan tak mengajukan banding. Saat ini, ia sedang menjalani masa hukuman di Lapas Pekanbaru.
Dugaan Keterlibatan Syahril dan Pegawai BPN Riau Lainnya
Penanganan kasus suap HGU PT Adimulia Agrolestari (AA) oleh KPK saat ini dinilai masih menggantung. Meski fakta persidangan telah menyebut sejumlah nama penyelenggara negara ikut mendapat aliran uang dari PT AA, sejauh ini KPK hanya memproses dua orang sebagai tersangka.
Aktivis Senarai, Jefri beberapa waktu lalu mendesak KPK untuk menersangkakan semua pihak yang menerima uang PT AA dalam pasal suap atau gratifikasi. Antara lain, Kakanwil ATR/ BPN Riau dan Komisaris PT AA, Frank Wijaja.
Selain itu, sejumlah pejabat BPN Riau juga disebut menerima uang. Termasuk Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadil yang menerima amplop usai mengikuti rapat ekspos panitia B membahas perpanjangan HGU PT AA di Prime Park Hotel, Pekanbaru tahun 2021.
Dalam putusan hukum Sudarso yang ditetapkan majelis hakim, peran Frank Widjaya disebut telah terkualifikasi turut serta menyetujui pemberian suap perusahaan kepada Andi Putra melalui Sudarso. Frank mengizinkan pengeluaran uang sebesar Rp 500 juta untuk Andi Putra.
Sementara, pengakuan Sudarso di depan persidangan, dirinya telah memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Syahril. Pemberian uang tersebut juga diketahui oleh Frank. Uang diberikan diduga kuat terkait dengan proses pengurusan HGU perusahaan yang akan habis pada 2024 mendatang.
Syahril kerap membantah kalau dirinya menerima uang dari Sudarso sebesar Rp 1,2 miliar. Ia menyebut hal tersebut sebagai fitnah.
"Itu fitnah. Saya gak pernah menerima uang," kata Syahril saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus Sudarso di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara ini. (*)