SK Guru PPPK Tak Kunjung Dibagikan, PGRI Riau: Pemkab Kuansing Jangan Zolim!
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau mengecam keras sikap Pemkab Kuantan Singingi yang tak kunjung membagikan surat keputusan pengangkatan guru status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemkab Kuansing diminta bertanggung jawab dan menghormati profesi guru yang mulia.
Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, Eko Wibowo menilai, kejadian itu bisa menjadi preseden buruk dan menimbulkan stigma kepemimpinan Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby abai atau cuek terhadap guru PPPK.
BERITA TERKAIT: Heboh SK Pengangkatan Guru PPPK Kuansing Tak Kunjung Dibagikan: Siapa yang Bohong dan Sikap Pemkab yang Terkesan Tertutup
"Kami mendesak Pemda Kuansing yakni Plt Bupati Kuansing untuk sesegera mungkin membagikan SK PPPK bagi tenaga guru di Kuansing. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut, tanpa ada solusi dari Pemda Kuansing sebagai eksekutif. Jangan zolim kepada guru," Eko Wibowo dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Minggu (3/7/2022).
Ia mengaku miris melihat nasib guru PPPK di Kuansing. Para guru yang sudah lulus, namun belum mendapatkan SK. Ia menilai pemda Kuansing terkesan lepas dari tanggungjawabnya.
BERITA TERKAIT: Sekda Kuansing Dedy Sambudi Tak Hadir, DPRD Ultimatum Pemkab 7 Hari Serahkan SK Pengangkatan Guru PPPK
"Melihat kekecewaan kawan-kawan guru terhadap Pemda itu suatu reaksi yang sangat wajar. Mereka mengadu ke DPRD, sah-sah saja. Tuntutan para guru secepatnyA harus sudah dipenuhi," kata Eko Wibowo.
Ia meminta Pemkab Kuansing tidak lepas tangan. Kewenangan menerbitkan dan membagikan SK itu, kata Eko, ada di ranah eksekutif.
"Pemkab Kuansing jangan menghindar dari tanggung jawab. Duduk bersama, selesaikan masalah. Karena apapun persoalan terkait SK PPPK ini harus didudukkan bersama antara eksekutif dan legislatif. Yakni menyangkut soal alokasi anggaran gaji guru PPPK tersebut," kata Eko. (cr4)