KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli Antoni Soal Amplop Berisi Uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Kasusnya Sudah Naik ke Penyidikan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Skandal amplop panas diduga berisi uang pecahan Dollar Singapura dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni makin terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menolak laporan penolakan penerimaan amplop yang disampaikan Raja Juli pada Jumat, 3 Juli 2026 lalu.
Pemberian amplop tersebut berlangsung saat Suhardiman bertemu dengan Raja Juli di kantor Kemenhut, Jakarta pada 2 Juni 2026 silam. Pertemuan diduga kuat membicarakan soal usulan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing. Amplop tersebut terselip di dalam map yang ditinggalkan oleh Suhardiman.
Namun, amplop tersebut tak langsung dikembalikan oleh Raja Juli. Bahkan, Sekjen DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak melaporkannya ke KPK.
Pengembalian amplop justru dilakukan Raja Juli melalui ajudannya di Mapolres Kuansing pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Suhardiman kena OTT pada 29 Juni 2026. Inilah yang memicu tanda tanya publik, padahal aturan soal gratifikasi wajib dilaporkan ke KPK.
“KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” kata Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin Jumat (17/7/2026).
Aminudin mengatakan, KPK menolak laporan tersebut mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam Pasal 14 beleid tersebut, ditegaskan suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti, salah satunya jika diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi.
"KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, laporan penolakan gratifikasi Menhut Raja Juli ke KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah dirampungkan dalam waktu kurang dari 30 hari kerja.
"Tim KPK telah menyelesaikan laporan dengan cepat dan cermat," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Ia menambahkan, dari sisi pencegahan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Menhut ini sudah case closed, sedangkan dari aspek penindakan masih akan terus didalami.
Budi menjelaskan KPK dalam aspek penindakan masih mendalami keterkaitan pemberian amplop untuk Menhut Raja Juli sebagai suap pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
"Karena dalam konstruksi perkaranya, Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya didalami oleh penyidik," ungkapnya.
Ketika ditanya kapan KPK memanggil Menhut dalam aspek penindakan atau penyidikan dugaan suap tersebut, Budi mengatakan KPK akan memberitahukan hal tersebut pada kesempatan berikutnya.
"Kami akan terus update karena memang penyidikannya juga masih terus berprogress, dan beberapa saksi juga sudah dilakukan pemanggilan," ujar Budi.
Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini masih memfokuskan upaya memperkuat alat bukti terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
"Kami yakinkan kepada masyarakat bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK semuanya berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah dalam proses penyidikan ini," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Budi menjelaskan, penyidik mendalami dugaan pemberian amplop kepada Raja Juli Antoni, termasuk alasan, motif, sumber dana, serta tujuan pemberian tersebut. Salah satu fokus penyelidikan adalah kemungkinan keterkaitannya dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
"Kalau itu berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan, kemudian kaitan pemberian itu untuk apa, motifnya di sana kita akan dalami," ujarnya.
Selain motif, penyidik juga menelusuri waktu, tempat, hingga konstruksi hukum dari dugaan penyerahan amplop tersebut. KPK ingin memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana suap, gratifikasi, atau ketentuan pidana lainnya.
Budi mengatakan, sejauh ini penyidik baru memperoleh keterangan dari Suhardiman terkait dugaan pemberian amplop kepada Menhut. Di sisi lain, KPK telah menyita uang sebesar 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal.
Menurut keterangan saksi, uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Raja Juli Antoni kepada Suhardiman. Penyidik menduga Juprizal memiliki peran dalam pengumpulan dana dari anggota koperasi yang digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan hutan.
"Ini tentu menjadi puzzle-puzzle yang kemudian melengkapi terkait dengan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Budi.
KPK juga telah menyita uang tunai Rp15 juta dari Asisten I Pemkab Kuansing Fahdiansyah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Suhardiman diduga mengumpulkan dana dari 914 anggota koperasi untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Dana tersebut diduga dikonversi ke mata uang dolar Singapura sebelum digunakan.
Sementara itu, Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026. Setelah pertemuan berakhir, ia mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan di ruang pertemuan.
Skandal amplop ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Penyidik menduga sebuah Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar dijadikan instrumen suap agar Zulkarnain memperoleh jabatan Sekretaris Daerah.
Dalam proses pemeriksaan, KPK menemukan dugaan penerimaan dana lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) ratusan anggota koperasi di Kabupaten Kuantan Singingi. (R-05)

