LPPHI Nilai Pejabat PHR Sukamto Tamrin Blunder Soal Pedoman Lelang di Blok Rokan, Minta Pertamina Lakukan Evaluasi
SABANGMERAUKE News, Pekanbaru - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menilai pernyataan Vice President Corporate Affairs PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) wilayah kerja Rokan, Sukamto Tamrin blunder. Hal tersebut disampaikan LPPHI merespon keterangan Sukamto berkaitan dengan pedoman PHR dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Blok Rokan.
"Pernyataan Sukamto tersebut adalah kesalahan besar. Sebab, pekerjaan sand management facility itu sangat berkaitan dengan aspek lingkungan hidup dan terkait dengan banyak peraturan perundang-undangan. Makanya pekerjaan itu telah diwajibkan untuk taat dan mengacu pada PTK 007 Revisi 04 SKK Migas," kata Sekretaris Umum LPPHI, Hengki Sepriadi dalam keterangannya kepada SabangMerauke News, Minggu (3/7/2022).
Sebelumnya, pada Jumat (1/7/2022), Sukamto Thamrin kepada media mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh PT PHR dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ada di dalam Pedoman Pengadaan Barang/Jasa No. A7-001/PHE52000/2021-S9 yang diterbitkan PT Pertamina Hulu Energi (Subholding Upstream).
Sukamto memberikan keterangan itu atas konfirmasi media soal rencana LPPHI yang akan menggugat PT PHR terkait dugaan kecurangan dan praktik penyimpangan lelang di Blok Rokan sejak dikelola oleh PHR.
BERITA TERKAIT: Tunjuk BPPH Pemuda Pancasila Jadi Kuasa Hukum, LPPHI Siap Bongkar dan Gugat Dugaan Praktik Curang Tender di PT Pertamina Hulu Rokan
Atas keterangan tersebut, LPPHI mengklaim telah mengonfirmasi Sukamto Thamrin, apa dasar dirinya menyebut Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Nomor A7-0001/PHE52000/2021-S9 sebagai acuan pelaksanaan tender di PHR.
Menurut Hengki, pelaksanaan tender di PHR tetap mengacu pada Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi 04 oleh SKK Migas yang merupakan acuan dan panduan bagi seluruh KKKS. Pedoman Tata Kerja itu pun tetap mendasari Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Nomor A7-0001/PHE52000/2021-S9.
LPPHI juga menyinggung apakah dalam pedoman tender PHR, panitia tender bisa seenaknya membatalkan jadwal penawaran. Ia menyontohkan tender pengadaan sewa 700 unit kendaraan ringan kebutuhan PT PHR, dimana panitia mengirim pembatalan tender pada tanggal 27 April 2022 pukul 03.54 dini hari. Dan contoh lainnya yakni tender Power Pole (tiang listrik) yang ditunda sebanyak dua kali.
"Apakah tindakan seperti itu yang dikatakan Sukamto sesuai dengan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Nomor A7-0001/PHE52000/2021-S9 yang dibuat oleh PT Pertamina Hulu Energi tersebut?", kata Hengki.
Menurut Hengki, pernyataan Sukamto Tamrin di media massa itu telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan bisa berdampak luas terhadap aspek kelestarian lingkungan hidup dari bisnis PT PHR sebagai pengelola Wilayah Kerja (WK) Migas Blok Rokan di Riau.
LPPHI, kata Hengki, menilai pernyataan Sukamto Tamrin sama saja dengan mencoreng nama Komisaris PT Pertamina Hulu Rokan Rosa Vivien Ratnawati yang tak adalah Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK. Sebab, sand management facility operasi tersebut merupakan upaya pengelolaan limbah B3 dari produksi migas di Blok Rokan oleh PT PHR.
"LPPHI memandang harus ada tindakan dari manajemen PHR, PT Pertamina Hulu Energi dan PT Pertamina (Persero) Holding untuk mengevaluasi Sukamto Tamrin berkaitan dengan pernyataan resmi yang telah disiarkan berbagai media tersebut," pungkas Hengki.
Sukamto Thamrin telah dikonfirmasi soal pernyataan keras LPPHI tersebut. Namun, hingga berita ini terbit, ia belum memberikan balasan. (*)