Tajuk Redaksi
2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau?
Dua nyawa manusia melayang akibat dimangsa harimau Sumatera di konsesi PT Madukoro Lestari di Pelalawan, Riau. Foto: Istimewa
RIAU, SabangMerauke News - Kematian tragis 2 nyawa manusia secara beruntun di konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Madukoro Lestari di Pelalawan, Riau akibat serangan harimau Sumatera, bukanlah peristiwa biasa yang layak untuk didiamkan. Kasus ini mendesak dan sangat penting segera diusut tuntas.
Pembiaran atas hilangnya 2 nyawa manusia merupakan penyangkalan paling dramatis, seakan fulus ekonomi lewat eksploitasi hutan lebih utama dibanding hidup manusia. Korporasi pemegang izin konsesi harus bertanggung jawab. Kementerian Kehutanan (sebelumnya Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup/ KLHK) sebagai otoritas penerbit izin mesti instropeksi dan patut ikut dimintai pertanggungjawabannya.
Serangan harimau Sumatera mematikan yang menewaskan 2 orang itu, terjadi dalam rentang waktu hanya tiga hari di dalam areal konsesi hutan PT Madukoro Lestari di Pelalawan, Riau. Korban pertama yakni Jerlin Zalukhu (12) meninggal dunia akibat serangan harimau pada Selasa (7/7/2026). Jerlin merupakan anak pekerja di perusahaan yang mengelola lahan hutan tersebut.
Hanya berselang tiga hari, pada Jumat (12/7/2026), kejadian yang sama menimpa pekerja bernama Eko Prastio (29). Ia tewas sesaat keluar dari camp pekerja di Desa Sungai Ara untuk mencari sinyal seluler.
PT Madukoro Lestari merupakan perusahaan pemasok bahan baku kayu ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang terafiliasi ke APRIL Group. Perusahaan ini kerap mengklaim memiliki setumpuk sertifikat hijau, untuk mengesankan aktivitas operasionalnya ramah lingkungan dan pro konservasi.
Kejadian beruntun yang menewaskan dua orang akibat serangan harimau Sumatera di konsesi PT Madukoro Lestari ini, memicu tanda tanya besar soal efektivitas tindakan mitigasi konflik satwa liar dilindungi oleh otoritas terkait. Tanda tanya besar mengarah pada kesiapan perusahaan mengantisipasi dan mencegah peristiwa menakutkan itu terjadi. Termasuk di dalamnya, tanggung jawab perusahaan dalam perlindungan, kesehatan serta keselamatan para pekerjanya.
Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, PT Madukoro Lestari mengantongi sederet rekomendasi dan izin pengelolaan hutan. Diawali oleh surat Bupati Pelalawan Nomor: 522.21/IUPHHKHT/I/2003/017. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup saat dijabat oleh Siti Nurbaya pada 9 Juni 2020 kemudian menerbitkan surat keputusan nomor: SK.245/Menlhk/Setjen/PLA.2/6/2020 tentang penetapan areal PT Madukoro Lestari seluas 14.900,7 hektare di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Adapun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Madukoro Lestari terbit pada 21 September 2021 lewat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.835/Menlhk/Setjen/HPL.0/9/2021.
Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengungkap, lokasi kejadian tewasnya 2 manusia di konsesi PT Madukoro Lestari, berada dekat Taman Nasional Zamrud. Camp pekerja hanya berjarak sekitar 5,3 kilometer dari kawasan Taman Nasional Zamrud yang dikenal sebagai sarang atau habitat harimau Sumatera.
Yang lebih miris, lokasi kejadian juga berjarak sekitar 5,7 kilometer dari kawasan Restorasi Ekosistem Riau (RER). RER adalah proyek swasta diklaim bertujuan memulihkan dan melindungi 150.693 hektar hutan rawa gambut di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang, Riau.
Proyek ambisius ini diinisiasi pada tahun 2013 oleh APRIL Group. Salah satu perusahaan berinduk ke APRIL Group adalah PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). RAPP menggandeng sejumlah perusahaan HTI sebagai pemasok bahan baku kayu untuk industri pulp and paper serta serat rayon di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau. PT Madukoro Lestari termasuk salah satu pemasok kayu ke RAPP.
Kejadian hilangnya 2 nyawa manusia di konsesi PT Madukoro Lestari, adalah fakta terbalik dari klaim tujuan proyek RER. Proyek RER diklaim bertujuan menjaga iklim, menyelamatkan ratusan spesies satwa, serta memberdayakan ekonomi masyarakat lokal. Ironisnya, jangankan menyelamatkan satwa liar dilindungi, justru 2 nyawa manusia yang melayang.
Baru-baru ini, proyek RER menjadi polemik karena tersangkut dalam pusaran kontroversi bisnis karbon. Investigasi mendalam mengungkap adanya dugaan manipulasi data ancaman deforestasi (baseline) untuk menggelembungkan kredit karbon, atau yang dikenal dengan istilah hot air.
Investigasi ini didukung oleh Pulitzer Center on Crisis Reporting, bagian dari Rainforest Investigations Network (RIN) Fellowship 2025. Hasil investigasi diunggah oleh laman projectmultatuli.org. APRIL Group berpotensi meraup cuan hingga Rp 30,7 triliun ($1,9 miliar) dari pasar karbon dari kawasan ini.
Tewasnya 2 orang di dalam areal konsesi PT Madukoro Lestari membuka selubung hitam menyangkut prosedur dan mekanisme penerbitan izin usaha swasta di dalam kawasan hutan yang merupakan sarang atau habitat harimau Sumatera. Tanda tanya besar muncul: bagaimana mungkin habitat satwa liar dilindungi terancam punah, bisa dengan mudah dijadikan objek konsesi HTI.
Tindakan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang menerbitkan izin konsesi PT Madukoro Lestari patut dipertanyakan. Wajar bila ada pihak yang menyebut Kementerian Kehutanan telah ceroboh alias gegabah.
Sebagai bentuk tanggung jawab telah menerbitkan izin konsesi HTI di sarang harimau Sumatera, mestinya Kementerian Kehutanan dengan itikad baik mengoreksi keputusannya sendiri. Evaluasi perizinan, termasuk meninjau ulang areal kerja PT Madukoro Lestari merupakan langkah paling tepat. Tindakan progresif Kementerian Kehutanan sangat dinantikan oleh publik.
Jika Kementerian Kehutanan hanya berdiam diri dan sepele, lantas membiarkan kasus tewasnya 2 manusia di areal PT Madukoro Lestari, maka hal ini bisa dicap sebagai bentuk sikap tunduk dan manut pada keinginan korporasi swasta. Padahal, sejumlah pejabat termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tak pernah berhenti dan gencar berkampanye alias cuap-cuap untuk membereskan masalah sektor kehutanan.
Rakyat sudah terlalu bosan melihat pejabat yang cuma bisa omon-omon. (R-03)

