Nasib Eksekusi Gugatan Yayasan Riau Madani Terhadap Kebun Sawit di Kawasan Hutan Pelalawan Ditentukan Sikap Ketua Pengadilan Benny Arisandy
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) kebun kelapa sawit ilegal berada dalam kawasan hutan di Pelalawan kini jadi menggantung. Hal tersebut disebabkan telah bergantinya Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan pada 1 Juli 2022 lalu.
Padahal, sebelumnya mantan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Armansyah Siregar SH, MH berjanji segera menelaah putusan kasus kebun kelapa sawit ilegal dalam kawasan hutan yang sudah 4 tahun inkrah, namun belum dilakukan eksekusi putusan hingga saat ini.
BERITA TERKAIT: Aneh! 4 Tahun Putusan Kebun Sawit Ilegal di Pelalawan Inkrah, Tapi Pengadilan Tak Kunjung Lakukan Eksekusi
Putusan dengan nomor perkara: 5/Pdt.G/LH/2018/PN PLW tanggal 3 September 2018 silam, objek gugatannya adalah kebun sawit milik Kaston Pangaribuan seluas 348,8 hektar di Desa Segati, Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Sebelumnya, Ketua PN Pelalawan, Armansyah Siregar SH, MH pada Sabtu (18/6/2022) lalu menyebut akan kembali mencari berkas putusan dan permohonan eksekusi terkait perkara tersebut. Ia juga menyatakan akan membentuk tim penelaah berjumlah 5 orang untuk menindaklanjuti proses permohonan eksekusi putusan.
"Kami lagi mencari berkas dan permohonan yang ada. Baru kita telaah dan resume apakah permohonan bisa dilaksanakan eksekusi atau tidak berdasarkan putusan yang ada. Ada lima orang anggota timnya," kata Armansyah Siregar, Sabtu tiga pekan lalu.
BERITA TERKAIT: PN Pelalawan Bentuk Tim Telaah Putusan Kebun Sawit Ilegal 4 Tahun Inkrah Belum Dieksekusi, Yayasan Riau Madani: Itu Putusan Conservatoir
Terbaru, saat dikonfirmasi pada Jumat (1/7/2022) lalu, Armansyah Siregar menyebut masalah itu akan ditindaklanjuti oleh Ketua PN Pelalawan yang baru.
"Nanti dilanjutkan dengan Ketua PN yang baru," jelas Armansyah singkat.
Diketahui, pada Jumat 1 Juli lalu, Pengadilan Tinggi Riau telah menggelar serah terima jabatan Ketua PN Pelalawan dari Armansyah kepada Benny Arisandy SH, MH. Hakim Benny sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Benny Arisandy belum dapat dikonfirmasi soal sikapnya apakah akan melanjutkan proses eksekusi kebun sawit ilegal tersebut.
Putusan Conservatoir
Ketua Yayasan Riau Madani, Rahman Piliang didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Dr (c) Surya Darma SAg, SH, MH menjelaskan, objek perkara dalam gugatan tersebut sangat jelas amar putusannya consevatoir (menghukum). Dengan demikian, sebenarnya tidak diperlukan tafsir lain untuk mengeksekusi putusan tersebut.
"Sesuai bunyi amar, putusan itu kan conservatoir. Berarti putusan bisa dieksekusi, kecuali kalau putusan hanya declaratoir," tegas Rahman Piliang, beberapa waktu lalu.
Selain itu, saat dalam proses pemeriksaan perkara, juga telah dilakukan pemeriksaan setempat (sidang lapangan). Dengan demikian, kata Surya Darma, objek gugatan sangat jelas dan benar adanya sehingga gugatan dapat dikabulkan.
Surya menerangkan, pihaknya selaku penggugat sejak 4 tahun lalu sudah mengajukan permohonan eksekusi putusan. Surat permohonan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan pada 29 Oktober 2018 silam.
Dalam perkara tersebut, sang pemilik kebun yakni Kaston Pangaribuan menjadi tergugat bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek di Langgam. Perkara ini pun sudah dinyatakan inkrah berdasarkan akta yang diterbitkan Pengadilan Negeri Pelalawan pada 16 Oktober 2018 lalu.
Rahman menjelaskan, Yayasan Riau Madani hingga kini masih menunggu langkah PN Pelalawan untuk mengeksekusi putusan tersebut.
"Kami akan terus mengawal eksekusi putusan tersebut," kata Rahman.
Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan
Pengadilan Negeri Pelalawan dalam perkara yang didaftarkan Yayasan Riau Madani ini menjatuhkan putusan pada 24 Agustus 2018 silam. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat Yayasan Riau Madani dan menyatakan perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim juga menetapkan kalau kebun sawit yang dikuasai Kaston Pangaribuan seluas 348,8 hektar di Desa Segati, Langgam berada dalam kawasan hutan. Tergugat diperintahkan untuk menyerahkan objek gugatan berupa lahan serta tanaman kelapa sawit maupun bangunan di atas objek sengketa kepada Kementerian LHK melalui Dinas LHK Provinsi Riau, cq. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek.
Adapun putusan tersebut ditetapkan oleh trio hakim yang diketuai Nelson Angkat SH, MH dan dua hakim anggota yakni Ria Ayu Rosalin SH, MH dan Andry Aswin Sugandhi Oetara SH, MH.
Atas putusan tersebut, tergugat Kaston Pangaribuan tidak mengajukan banding. Bahkan, sejak awal kasus ini digelar hingga sidang pembacaan vonis, pihak Kaston tidak pernah hadir. (*)