Operasi DLHK Pekanbaru Makin Gencar, 29 Pelanggar Buang Sampah Sembarangan Berhasil Dijaring
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP terus menunjukkan keseriusannya menindak pelaku pembuangan sampah sembarangan. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 29 warga dan pelaku usaha berhasil diamankan karena melanggar aturan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan Kota Pekanbaru yang lebih bersih sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan seluruh pelanggar terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
"Penindakan pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, terhitung dari Januari sampai Juni 2026, jumlah pelanggar sebanyak 29 orang," ujar Reza, Kamis (15/7/2026).
Selain memberikan sanksi, pemerintah juga berhasil mengumpulkan denda dari para pelanggar. Total denda yang diterima mencapai Rp11.950.000.
Menurut Reza, seluruh uang hasil pembayaran denda tersebut langsung disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Uang tersebut langsung disetorkan ke kas daerah," katanya.
Reza menegaskan, penindakan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menjaga kebersihan lingkungan. DLHK bersama Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap titik-titik yang kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah ilegal.
Ia berharap penindakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.
"Harapan kita, masyarakat jangan ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Apalagi sudah ada Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang resmi untuk melakukan pengelolaan maupun pengangkutan sampah," jelasnya.
DLHK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan Kota Pekanbaru dengan memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang telah disediakan pemerintah. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali. (R-05)

