Bea Cukai-Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Rp 25 Miliar Asal Malaysia, Dibayar Rp 110 Juta
Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika senilai Rp25,6 miliar di Bengkalis, Riau. Foto : Istimewa
BENGKALIS, SabangMerauke News - Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika senilai Rp25,6 miliar di Bengkalis, Riau. Barang haram diduga berasal dari Malaysia melalui jalur laut menuju wilayah pesisir perbatasan Indonesia. Seorang kurir berinisial MS berhasil diamankan bersama barang bukti berbagai jenis narkotika dalam operasi gabungan.
Tim gabungan melibatkan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Bea Cukai Bengkalis, serta Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Operasi berlangsung pada Minggu, 5 Juli 2026, setelah petugas menerima informasi intelijen mengenai aktivitas penyelundupan. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyusunan strategi pengawasan laut dan darat secara terpadu.
Satuan tugas patroli laut mengerahkan kapal BC 15048 menyisir perairan Pambang hingga kawasan Tanjung Sekodi. Tim surveillance darat bersiaga mengawasi sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik pendaratan kurir jaringan internasional. Pengawasan ketat berlangsung hingga target dipastikan berhasil memasuki daratan menggunakan sepeda motor.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan pelaku di Jalan Utama Kelemantan menuju Ketam Putih, Bengkalis. Penggeledahan menemukan sejumlah paket mencurigakan yang langsung diperiksa memakai reagen milik Bea Cukai Bengkalis. Hasil pengujian awal menunjukkan kandungan methamphetamine pada paket tersebut dengan hasil positif.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap barang bukti mencapai 10.861 gram methamphetamine atau sabu siap edar. Petugas turut menyita 858 gram ketamin, 472 gram MDMA, serta 496 katrid mengandung etomidate. Seluruh barang bukti diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai sekitar Rp25,6 miliar.
Tim penyidik juga mengamankan satu telepon genggam serta uang tunai Rp1.430.000 dari tangan pelaku. Barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengiriman narkotika lintas negara melalui jalur laut perbatasan. Seluruh barang bukti diamankan untuk memperkuat proses penyidikan jaringan yang lebih luas.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap pelaku menerima perintah mengambil paket dari seorang perantara jaringan Malaysia. Barang kemudian direncanakan dikirim menuju Pangkalan Kerinci setelah berhasil melewati wilayah pesisir Bengkalis. Pelaku dijanjikan imbalan Rp110 juta yang dibagi bersama perantara setelah misi selesai.
Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, menilai keberhasilan operasi menjadi bukti kuat sinergi antarlembaga penegak hukum. “Keberhasilan pengungkapan ini bukti komitmen Bea Cukai bersama Bareskrim Polri melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Novryansyah, Selasa, 14 Juli 2026. “Sinergi antarinstansi menjadi kunci memperkuat pengawasan wilayah perbatasan sekaligus menutup ruang gerak jaringan lintas negara,” lanjutnya.
Novryansyah menjelaskan penindakan tersebut memiliki dampak besar bagi perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika. Penyitaan barang bukti diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 61.003 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Nilai penghematan biaya rehabilitasi diperkirakan mencapai sekitar Rp54,4 miliar berdasarkan estimasi aparat.
Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan kepada penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada hari sama. Penyidik melanjutkan proses hukum sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan penyelundupan lintas negara. Aparat mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam rantai distribusi narkotika tersebut.
Bea Cukai memastikan pengawasan kawasan perbatasan terus diperkuat melalui patroli laut dan operasi intelijen berkelanjutan. Sinergi bersama aparat penegak hukum diprioritaskan menghadapi meningkatnya ancaman penyelundupan narkotika dari luar negeri. Langkah tersebut diharapkan mempersempit ruang gerak jaringan internasional sekaligus menjaga keamanan wilayah Indonesia.(R-04)

