Tanda Tanya Kapolri dan Kabareskrim Tak Hadir di Rapat Satgas PKH Usai Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Jadi Tersangka Korupsi
Rapat Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Senin (13/7/2026). Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Kepala Badan Reserse (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono tidak hadir dalam rapat Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Senin (13/7/2026).
Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH Barita Simanjuntak tidak menampik unsur dari Polri absen dalam pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu.
Meski demikian, Barita menegaskan ketidakhadiran pimpinan Polri tidak memengaruhi jalannya rapat karena unsur Polri telah terwakili dalam struktur Satgas PKH.
“Lalu yang kedua berkaitan dengan (Polri). Ya, ini tadi saya sudah sampaikan prinsip organisasi itu ada badan pengarah dan ada badan pelaksana. Semua terwakili,” kata Barita saat ditemui di Kemenhan, Senin.
Ia menjelaskan, struktur Satgas PKH terdiri atas badan pengarah dan badan pelaksana yang bekerja di bawah koordinasi Presiden sebagai pengendali, sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Untuk diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, struktur Satgas PKH adalah sebagai berikut:
Badan pengarah diketuai Menteri Pertahanan.
Wakil ketuanya adalah Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.
Anggotanya terdiri dari:
1. Menteri Kehutanan
2. Menteri ESDM
3. Menteri Pertanian
4. Menteri ATR/Kepala BPN
5. Menteri Keuangan
6. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Lingkungan Hidup
7. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Sementara itu, badan pelaksana dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Wakil ketuanya terdiri atas:
1. Kepala Staf Umum TNI
2. Kepala Bareskrim Polri
3. Deputi Pengawasan Investigasi BPKP
Adapun anggotanya merupakan pejabat eselon I dari sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain:
1. Kementerian Kehutanan
2. Kementerian ESDM
3. Kementerian Pertanian
4. Kementerian ATR/BPN
5. Kementerian Keuangan
6. Kementerian Lingkungan Hidup
7. Kejaksaan Agung
8. Badan Informasi Geospasial (BIG)
9. Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI
Barita mengatakan, rapat kali ini membahas optimalisasi, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan tugas Satgas PKH.
Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menyusun strategi dan langkah-langkah dalam mencapai target yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Selain mengevaluasi kinerja, rapat juga membahas penguatan tata kelola organisasi Satgas, termasuk mekanisme pengawasan, koordinasi, dan pelaporan pertanggungjawaban badan pengarah maupun badan pelaksana kepada Presiden Prabowo Subianto.
Barita mengatakan evaluasi tersebut didasarkan pada temuan, verifikasi, dan validasi di lapangan.
Hasil evaluasi kemudian menjadi dasar penyempurnaan pelaksanaan tugas Satgas yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga, termasuk TNI untuk mendukung pengamanan di kawasan hutan.
“Secara rutin, sebagaimana telah saya sampaikan tadi, bahwa Satgas juga melakukan kegiatan rapat evaluasi. Evaluasi itu membahas temuan-temuan di lapangan, berbagai permasalahan dalam dinamika penguasaan kawasan hutan oleh negara maupun penagihan denda administratif,” tegas dia.
Ia menambahkan, hingga kini Satgas PKH telah mencatat sejumlah capaian, antara lain penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, penagihan denda administratif yang telah memasuki tujuh tahap, serta pemulihan aset di kawasan hutan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertahanan RI sekaligus Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan sejumlah pejabat di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Belum diketahui agenda yang dibahas dalam rapat tertutup tersebut.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon yang menjabat Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH menjadi pejabat pertama yang hadir memasuki Lobi Bhinneka Tunggal Ika.
Setelah itu, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah II Satgas PKH, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ate sebagai anggota pengarah, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menjabat Wakil Ketua Pengarah I juga hadir.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung Kuntadi merupakan pejabat terakhir yang hadir.
Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang merupakan Wakil Ketua Pengarah III Satgas PKH belum terlihat hingga rapat dimulai.
Setelah para peserta berkumpul, rapat digelar secara tertutup. Adapun rapat ini digelar usai Febrie Adriansyah mundur sebagai Jampidsus Kejagung dan ditetapkan sebagai tersangka. S
etidaknya ada tiga kasus yang menjerat Febrie, yakni kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Dalam struktur Satgas PKH, Jampidsus mengemban tugas sebagai Ketua Pelaksana.(R-04)

