Pansel Buka Kesempatan Terakhir! Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Resmi Diperpanjang hingga 24 Juli 2026
Ilustrasi
RIAU, SabangMerauke News – Panitia Seleksi (Pansel) resmi membuka perpanjangan kedua sekaligus terakhir pendaftaran calon Dewan Komisaris dan Anggota Direksi PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda). Langkah ini diambil karena jumlah pelamar pada tahap sebelumnya belum memenuhi kuota minimal yang dipersyaratkan untuk seluruh formasi strategis.
Perpanjangan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 10/PANSEL/BRKS/2026 sebagai upaya menjaring lebih banyak kandidat terbaik yang memiliki kompetensi dan integritas untuk memimpin bank kebanggaan masyarakat Riau dan Kepulauan Riau itu.
Ketua Panitia Seleksi, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa kesempatan ini merupakan peluang terakhir bagi para profesional perbankan dan keuangan yang memenuhi persyaratan untuk ikut ambil bagian dalam proses seleksi.
"Kami memberikan peluang dan membuka kembali kesempatan terakhir bagi para profesional yang berminat serta memenuhi syarat. Langkah perpanjangan kedua ini menjadi ruang final untuk menjaring figur-figur tangguh yang siap membawa PT Bank Riau Kepri Syariah bertransformasi dan bersaing di industri keuangan syariah nasional," kata Syahrial Abdi di Pekanbaru, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, keputusan memperpanjang masa pendaftaran merupakan hasil evaluasi dari pengumuman sebelumnya yang diterbitkan pada 19 Juni 2026. Pansel berkomitmen menjaga seluruh proses seleksi berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga menghasilkan pimpinan yang memiliki kapasitas, rekam jejak baik, serta mampu memperkuat daya saing BRK Syariah.
Dalam perpanjangan ini, terdapat enam jabatan strategis yang masih dibuka. Posisi tersebut meliputi Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Untuk posisi Komisaris Utama, terdapat ketentuan khusus yakni hanya dapat diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan Pejabat Tinggi Madya atau Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Selain itu, seluruh pelamar komisaris wajib berpendidikan minimal Strata Satu (S-1) dengan usia maksimal 60 tahun saat pertama kali mendaftar.
Sementara itu, persyaratan bagi calon anggota direksi juga cukup ketat. Pelamar harus berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun, memiliki pengalaman manajerial sedikitnya lima tahun pada perusahaan berbadan hukum, memiliki kemampuan kepemimpinan, memahami tata kelola perusahaan, serta menguasai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Syahrial menegaskan, seluruh kandidat wajib memiliki integritas tinggi dan bebas dari berbagai persoalan hukum.
"Kami menerapkan standar kompetensi yang sangat ketat karena tantangan industri perbankan syariah ke depan semakin kompleks. Seluruh calon, baik komisaris maupun direksi, harus bersih dari rekam jejak pidana, tidak terafiliasi dengan pengurus partai politik, bukan calon kepala daerah, serta tidak pernah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit," tegasnya.
Selain persyaratan umum, panitia juga menerapkan ketentuan khusus yang mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta POJK Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Seluruh peserta diwajibkan memiliki reputasi keuangan yang baik, tidak tercatat dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) industri jasa keuangan, serta tidak memiliki kredit atau pembiayaan bermasalah dengan kolektibilitas 3, 4, maupun 5. Kandidat yang pernah terlibat dalam kepailitan perusahaan dalam lima tahun terakhir juga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Khusus bagi pelamar Komisaris Utama dan Komisaris Independen, diwajibkan memiliki Sertifikat Manajemen Risiko jenjang kualifikasi 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) resmi beserta bukti pelatihan penyegaran. Untuk Komisaris Independen, pelamar juga harus memiliki pemahaman yang kuat mengenai perbankan syariah atau sektor jasa keuangan.
Adapun calon direksi, baik dari internal maupun eksternal, juga harus memenuhi pengalaman kerja sesuai ketentuan. Kandidat internal wajib memiliki pengalaman minimal lima tahun sebagai pejabat eksekutif di BRK Syariah, sedangkan pelamar eksternal harus memiliki pengalaman operasional perbankan syariah minimal lima tahun pada level satu tingkat di bawah direksi.
Seluruh calon direksi juga diwajibkan memiliki Sertifikat Manajemen Risiko tingkat kualifikasi 7.
Bagi pelamar yang berasal dari lembaga regulator atau pengawas jasa keuangan, panitia menetapkan masa tunggu (cooling-off period) paling singkat enam bulan sejak berhenti efektif dari jabatannya.
Pansel menetapkan batas akhir pengiriman berkas administrasi melalui pos kilat khusus mulai 10 Juli hingga 24 Juli 2026.
Seluruh dokumen lamaran harus dikirim ke Sekretariat Panitia Seleksi di Biro Perekonomian, Lantai III Gedung Menara Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 460, Pekanbaru.
Syahrial mengingatkan agar seluruh pelamar memastikan dokumen administrasi lengkap, menggunakan surat lamaran bermaterai, serta mencantumkan posisi jabatan yang dilamar pada sudut kanan amplop sebelum dikirim.
"Kami mengimbau para pelamar memanfaatkan kesempatan terakhir ini dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan mengirimkan berkas sebelum batas waktu yang telah ditentukan," pungkasnya. (R-05)

