Sempat Bersitegang, PT Bumi Meranti Akhirnya 'Deal' dan Terima Skema Pelindo Kelola Parkir Pelabuhan
Terminal Pelabuhan Tanjung Harapan, PT Pelindo Selatpanjang, Kepulauan Meranti. Foto : Istimewa
SELATPANJANG, SabangMerauke News - Setelah sempat diwarnai polemik dan saling tuding terkait skema kerja sama pengelolaan Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang, akhirnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Meranti yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyepakati tawaran PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) untuk memulai kerja sama dari sektor pengelolaan parkir pelabuhan.
Kesepakatan tersebut menjadi titik awal kolaborasi kedua belah pihak sebelum nantinya dikembangkan ke pengelolaan pass masuk pelabuhan, sesuai dengan kesiapan investasi dan kapasitas usaha BUMD.
Keputusan itu merupakan hasil pembahasan dalam rapat virtual (Zoom Meeting) antara jajaran PT Bumi Meranti dengan Pelindo Pusat pada 9 Juli 2026, yang menghasilkan sejumlah poin final mengenai mekanisme kerja sama.
Pelindo sebelumnya telah beberapa kali menawarkan skema bertahap kepada BUMD. Dalam skema tersebut, PT Bumi Meranti terlebih dahulu diberi kesempatan mengelola sektor parkir selama satu hingga dua tahun sebagai tahap pembelajaran sekaligus membangun kemampuan finansial.
Melalui pengelolaan parkir, BUMD diharapkan mampu memperoleh pendapatan dan memperkuat modal usaha. Setelah memiliki kapasitas investasi yang memadai, ruang kerja sama akan diperluas ke pengelolaan pass masuk pelabuhan dengan mekanisme pembagian hasil yang disesuaikan berdasarkan besaran kontribusi investasi masing-masing pihak.
Skema tersebut dinilai sejalan dengan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mensyaratkan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah harus didasarkan pada kontribusi nyata berupa penyertaan modal, investasi, maupun kemampuan teknis dalam mengelola operasional pelabuhan.
Pada tahap ini, PT Bumi Meranti dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan tersebut sehingga pengelolaan parkir dipilih sebagai langkah awal yang realistis sebelum memasuki kerja sama yang lebih besar.
Dalam kesepakatan itu, PT Bumi Meranti menyatakan bersedia menyewa lahan milik Pelindo seluas 1.573 meter persegi untuk dijadikan area parkir.
Besaran tarif sewa ditetapkan sebesar Rp5.000 per meter persegi per tahun sesuai ketentuan Direksi Pelindo, sehingga nilai sewa yang harus dibayarkan PT Bumi Meranti mencapai Rp7.865.000 per tahun.
Kepala PT Pelindo Cabang Tanjung Balai Karimun, Joni Hutama, melalui Manager Operasi Pelindo Selatpanjang, Bruri Sumantri, membenarkan telah tercapainya kesepakatan tersebut.
Menurut Bruri, saat ini proses penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sedang dilakukan oleh PT Pelindo Cabang Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Regional Pelindo Medan.
"PKS-nya segera dibuat oleh kantor cabang Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Medan. Mereka (BUMD) sudah setuju dengan skema yang sebelumnya kami tawarkan dan sistem kerja samanya menggunakan mekanisme sewa lahan," ujar Bruri.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan kerja sama antara Pelindo dan PT Bumi Meranti dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan keterlibatan BUMD dalam pengelolaan aset strategis daerah, sekaligus membuka peluang pengembangan usaha yang lebih luas di sektor kepelabuhanan pada masa mendatang.
Sebelumnya, Manager Operasi Pelindo Selatpanjang, Bruri Sumantri, juga membantah anggapan bahwa PT Pelindo sengaja memperlambat proses kerja sama atau membiarkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menunggu tanpa kepastian.
Menurut Bruri, sejak awal Pelindo justru memiliki komitmen yang sama agar kerja sama tersebut dapat segera terealisasi sehingga manfaat ekonomi dari pengelolaan Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang dapat dirasakan oleh seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah melalui BUMD.
Ia menegaskan, proses pembahasan selama ini bukan mengalami kebuntuan, melainkan harus mengikuti tahapan administrasi, kajian bisnis, serta mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku di lingkungan BUMN.
"Pada prinsipnya kami ingin kerja sama ini segera terlaksana. Tidak ada niat untuk menghambat. Semua proses berjalan sesuai mekanisme perusahaan agar kerja sama yang dibangun memiliki dasar hukum dan tata kelola yang kuat," ujar Bruri.
Lebih lanjut, Bruri menegaskan hingga saat ini PT Pelindo tetap berkomitmen menjalin kemitraan dengan PT Bumi Meranti sebagai representasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Menurutnya, komunikasi antara kedua belah pihak terus berlangsung dan tidak pernah terputus.
Kesepakatan untuk memulai kerja sama melalui pengelolaan parkir dinilai menjadi langkah strategis sekaligus titik awal bagi BUMD dalam membangun kapasitas usaha dan pengalaman operasional di sektor kepelabuhanan sebelum memasuki kerja sama yang lebih besar pada pengelolaan pass masuk pelabuhan.
Dengan tercapainya kesepakatan terhadap substansi PKS, kedua belah pihak berharap sinergi tersebut dapat segera diimplementasikan. Selain meningkatkan kualitas pelayanan di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang, kerja sama itu juga diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan aktivitas ekonomi, memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah, serta mendorong bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Meranti melalui pengelolaan aset strategis yang profesional dan berkelanjutan.
Selanjutnya, meski telah tercapai kesepakatan untuk memulai kerja sama pengelolaan parkir Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang, mekanisme pembagian hasil untuk pengelolaan pass masuk pelabuhan hingga kini masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan oleh PT Pelindo.
Manager Operasi Pelindo Selatpanjang, Bruri Sumantri, menjelaskan bahwa penentuan skema bagi hasil tidak dapat dilakukan secara sepihak karena harus mengacu pada regulasi internal Pelindo yang mengatur pola kemitraan berdasarkan besaran investasi yang diberikan masing-masing pihak.
Menurutnya, setiap bentuk kerja sama yang melibatkan BUMD harus memiliki dasar investasi yang jelas, baik berupa penyertaan modal, penguatan sumber daya manusia maupun bentuk investasi lainnya. Besaran kontribusi tersebut nantinya menjadi salah satu indikator dalam menentukan komposisi pembagian hasil.
Bruri menegaskan, keputusan akhir mengenai skema kerja sama pengelolaan pass masuk pelabuhan sepenuhnya menjadi kewenangan Pelindo Pusat. Seluruh proses saat ini masih dikaji oleh unit terkait agar hasil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Direksi Pelindo mengenai pola kemitraan dan investasi.
Sebelumnya, dalam draf Perjanjian Kerja Sama (PKS), PT Bumi Meranti mengusulkan skema bagi hasil sebesar 30 persen dari penerimaan seaport tax Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang. Namun, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut karena harus diselaraskan dengan ketentuan perusahaan dan besaran investasi yang akan direalisasikan oleh BUMD.
Meski demikian, Bruri memastikan Pelindo tetap berkomitmen membangun kerja sama jangka panjang dengan PT Bumi Meranti. Oleh karena itu, Pelindo memilih menerapkan skema bertahap, dimulai dari pengelolaan parkir sebelum kemudian berkembang ke pengelolaan pass masuk pelabuhan.
Menurutnya, pola tersebut diharapkan mampu memberikan ruang bagi BUMD untuk memperkuat kapasitas usaha dan kemampuan investasinya sehingga kerja sama yang terjalin nantinya benar-benar memberikan manfaat yang seimbang bagi kedua belah pihak.
"Mekanisme kerja sama untuk pembagian hasil dari pengelolaan pass masuk pelabuhan saat ini masih dipelajari oleh Pelindo Multi Terminal Pusat. Mereka meminta waktu sekitar satu bulan ke depan untuk menetapkan besaran pembagian hasilnya seperti apa. Harus ada investasi yang dilakukan BUMD, minimal dari sisi sumber daya manusia maupun bentuk investasi lainnya," ujar Bruri.
Ia menambahkan, apabila pembahasan tersebut rampung sesuai jadwal, maka skema kerja sama pengelolaan pass masuk pelabuhan diharapkan dapat segera difinalisasi. Dengan demikian, sinergi antara Pelindo dan PT Bumi Meranti tidak hanya berhenti pada pengelolaan parkir, tetapi juga berkembang menjadi kemitraan strategis yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepelabuhanan sekaligus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan PAD Kabupaten Kepulauan Meranti.
PT Pelindo menegaskan bahwa penyesuaian tarif boarding pass atau tiket masuk penumpang di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang tidak berkaitan dengan upaya meningkatkan PAD Kabupaten Kepulauan Meranti. Kebijakan tersebut murni dilakukan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan, kapasitas operasional, dan fasilitas kepelabuhanan yang telah dibangun oleh perusahaan.
Manager Operasi Pelindo Selatpanjang, Bruri Sumantri, mengatakan masih terdapat anggapan di masyarakat yang mengaitkan kenaikan tarif hingga 100 persen dengan upaya menambah PAD daerah. Menurutnya, persepsi tersebut perlu diluruskan karena kebijakan penyesuaian tarif didasarkan pada investasi dan pengembangan layanan yang dilakukan Pelindo sebagai operator pelabuhan.
Ia menjelaskan, setiap penyesuaian tarif selalu mempertimbangkan peningkatan fasilitas dan kualitas pelayanan yang diterima pengguna jasa. Karena itu, kebijakan tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan skema pembagian Pendapatan Asli Daerah maupun kerja sama pengelolaan pass masuk pelabuhan.
"Kita harus kembali kepada root atau akar persoalan. Kenaikan tarif ini tidak ada kaitannya dengan penambahan PAD, tetapi merupakan konsekuensi dari peningkatan kapasitas dan fasilitas yang kami lakukan. Kalau kami berkontribusi terhadap PAD itu sah-sah saja dan memang menjadi kewajiban kami sebagai investor, tetapi tidak ada sharing PAD dari tarif pass penumpang," ujar Bruri.
Meski demikian, Bruri menegaskan Pelindo tetap memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui berbagai kewajiban dan kerja sama yang selama ini dijalankan. Salah satunya adalah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan secara rutin setiap tahun dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Selain itu, Pelindo juga memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui pemberian tarif sewa lahan yang bersifat khusus untuk kawasan yang saat ini digunakan sebagai Pasar Modern Selatpanjang.
Bruri mengungkapkan, lahan seluas sekitar 21.500 meter persegi tersebut disewakan kepada pemerintah daerah dengan tarif hanya Rp1.000 per meter persegi per tahun, jauh di bawah tarif dasar yang ditetapkan melalui Keputusan Direksi Pelindo sebesar Rp5.000 per meter persegi per tahun.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan Pelindo terhadap pemerintah daerah agar aset yang dimanfaatkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.
Tidak hanya dari sisi penerimaan daerah, Pelindo juga secara konsisten menjalankan berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Program tersebut meliputi bantuan sosial kepada masyarakat, santunan bagi kelompok yang membutuhkan, kegiatan bakti sosial, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan setiap tahun.
Bruri berharap berbagai kontribusi tersebut dapat dipahami sebagai bentuk komitmen Pelindo dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, keberadaan Pelindo di Kepulauan Meranti tidak hanya berorientasi pada pengelolaan bisnis kepelabuhanan, tetapi juga berupaya memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang berkelanjutan bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. (R-01)

