Uji Publik Calon Anggota KPID Riau Ditutup, Prof Syarifah: Tidak Ada Masukan Warga
Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau pastikan tidak menerima satu pun tanggapan dari masyarakat selama masa uji publik terhadap 21 calon anggota KPID Riau. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau pastikan tidak menerima satu pun tanggapan dari masyarakat selama masa uji publik terhadap 21 calon anggota KPID Riau.
Masa uji publik tersebut berlangsung selama 10 hari kerja. Yakni sejak 25 Juni hingga 8 Juli 2026, sesuai ketentuan yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Tanggapan masyarakat (uji publik) tidak ada yang masuk sampai 8 Juli," kata Ketua Tim Pansel KPID Riau, Prof Syarifah Farradinna MA, PhD, Jumat (10/7/26).
Dipaparkan, setelah tahapan uji publik selesai, Timsel saat ini sedang menyusun laporan hasil seluruh proses seleksi untuk diserahkan kepada Komisi I DPRD Provinsi Riau.
Laporan itu merupakan bagian dari administrasi dan pertanggungjawaban Timsel atas seluruh rangkaian proses seleksi yang telah dilaksanakan, termasuk 21 nama calon KPID Riau yang akan mengikuti tahapan fit and proper test nantinya.
Selanjutnya, melalui tahapan fit and proper test tersebut akan ditentukan sebanyak tujuh nama akan duduk sebagai anggota KPID Riau, tujuh lagi berstatus cadangan.
"Pelaksanaan fit and proper test sepenuhnya bergantung pada jadwal yang ditetapkan oleh Komisi I DPRD Riau," ujarnya. (R-05)

