Penerimaan PKB Masih Rendah, Asmar Siapkan Pemutihan Pajak dan Operasi Gabungan Dongkrak PAD Kepulauan Meranti
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, UPT Samsat Selatpanjang, pemerintah optimistis penerimaan PAD dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor akan terus meningkat. Foto : Istimewa
SELATPANJANG, SabangMerauke News – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mengintensifkan berbagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tantangan keterbatasan fiskal yang dihadapi. Salah satu potensi penerimaan yang kini menjadi fokus perhatian adalah optimalisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), seiring perubahan mekanisme pembagian pendapatan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti memperkuat sinergi dengan UPT Samsat Selatpanjang, PT Jasa Raharja, dan Kepolisian melalui berbagai langkah strategis. Upaya yang disiapkan meliputi sosialisasi kepada masyarakat, pendataan kendaraan dinas milik pemerintah daerah, inventarisasi kendaraan operasional perusahaan dan perbankan, hingga pendataan kendaraan yang dipasarkan oleh showroom sepeda motor di wilayah Kepulauan Meranti.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi jajaran UPT Samsat Selatpanjang bersama Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, yang kemudian dilanjutkan dengan silaturahmi bersama Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn.) H. Asmar, di ruang kerja Bupati, Rabu (8/7/2026).
Pertemuan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah H. Sudandri Jauzah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agusyanto, Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Fahri, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fajar Triasmoko, Kepala UPT Samsat Selatpanjang Abdul Hamid beserta jajaran, perwakilan Jasa Raharja, unsur Kepolisian, Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala UPT Samsat Selatpanjang Abdul Hamid meminta masukan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terkait langkah-langkah konkret yang dapat ditempuh guna meningkatkan penerimaan daerah dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya UU HKPD pada 5 Januari 2025, pola pembagian hasil pajak kendaraan bermotor mengalami perubahan mendasar. Saat ini, besaran penerimaan yang diterima pemerintah kabupaten/kota ditentukan oleh realisasi opsen pajak kendaraan yang berhasil dihimpun di wilayah masing-masing.
Dengan mekanisme tersebut, semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, maka semakin besar pula pendapatan yang akan diterima pemerintah daerah.
Namun demikian, Abdul Hamid mengungkapkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Kabupaten Kepulauan Meranti masih tergolong rendah. Berdasarkan data UPT Samsat Selatpanjang, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor saat ini rata-rata hanya mencapai sekitar Rp4 juta per hari.
Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar mengusulkan sejumlah strategi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Salah satunya melalui program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor agar masyarakat memiliki kesempatan melunasi kewajibannya tanpa dibebani tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
"Untuk tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya akan diberikan pemutihan sehingga masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan. Kami berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat kembali taat membayar pajak kendaraan," ujar Asmar.
Selain itu, Bupati juga menginstruksikan Bidang Aset BPKAD melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, baik yang masih aktif digunakan maupun yang telah dihapuskan dari daftar aset daerah.
Menurut Asmar, pendataan tersebut penting untuk memastikan status setiap kendaraan sehingga dapat diketahui mana yang masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam pembayaran pajak dan mana yang telah dihapuskan dari aset sehingga tidak lagi menjadi beban pemerintah.
Ia juga meminta agar kendaraan dinas yang telah dihapuskan dari daftar aset segera dilaporkan kepada Samsat untuk diproses penghapusan dari register kendaraan. Ke depan, pembayaran pajak seluruh kendaraan dinas direncanakan dilakukan secara terpusat melalui Bidang Aset BPKAD guna meningkatkan tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah.
Di sisi lain, UPT Samsat Selatpanjang bersama Kepolisian dan Bapenda Kepulauan Meranti juga berencana menggelar operasi gabungan secara persuasif di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Selatpanjang. Kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, tetapi juga memberikan edukasi mengenai pentingnya pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Melalui sinergi lintas instansi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap penerimaan dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor dapat terus meningkat sehingga mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, meminta UPT Samsat Selatpanjang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperluas pendataan terhadap kendaraan operasional milik perusahaan, lembaga perbankan, hingga kendaraan yang dipasarkan oleh showroom di wilayah Kepulauan Meranti sebagai langkah optimalisasi penerimaa PAD dari sektor opsen PKB.
Menurut Muzamil, masih banyak kendaraan operasional perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Kepulauan Meranti menggunakan pelat nomor luar daerah. Akibatnya, pajak kendaraan tersebut disetorkan ke daerah asal registrasi sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Padahal, kata dia, kendaraan-kendaraan tersebut setiap hari memanfaatkan infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah.
"Mereka memanfaatkan infrastruktur jalan yang dibangun pemerintah daerah, tetapi pajaknya justru masuk ke daerah lain karena masih menggunakan pelat nomor luar. Karena itu kami mendorong agar kendaraan operasional tersebut segera dimutasi menjadi pelat nomor Kepulauan Meranti," tegas Muzamil.
Selain kendaraan operasional perusahaan, pemerintah daerah juga berharap seluruh kendaraan baru maupun bekas yang dipasarkan melalui showroom di Kepulauan Meranti terlebih dahulu diregistrasi menggunakan pelat nomor daerah setempat sebelum diserahkan kepada konsumen. Langkah tersebut dinilai akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Dalam kesempatan yang sama, Muzamil juga mengajak PT Jasa Raharja untuk memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya dalam mendukung berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Kepala UPT Samsat Selatpanjang, Abdul Hamid, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, masyarakat kini tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli saat mengurus administrasi perpajakan kendaraan. Sebagai gantinya, wajib pajak cukup melampirkan fotokopi KTP sebagai persyaratan administrasi.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, UPT Samsat Selatpanjang, Kepolisian, dan PT Jasa Raharja, pemerintah optimistis penerimaan PAD dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor akan terus meningkat. Peningkatan tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Kepulauan Meranti yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera. (R-01)

