Kasus 59 Kilogram Sabu di Bengkalis, Kejaksaan Turunkan 5 Orang Jaksa Penuntut
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kejaksaan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus sabu seberat 59 kilogram dari penyidik Polda Riau. Pelaksanaan tahap II tersebut diterima oleh tim jaksa penuntut Kejati Riau dan Kejari Bengkalis, Kamis (30/6/2022) kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH, MH menjelaskan dua tersangka dan sabu dengan berat kotor 59 kilogram telah diserahkan kepada tim jaksa penuntut. Kedua tersangka yakni Wiyanto alias Mul Bin Zurais dan Maradona alias Dona bin M Hasyim.
Kedua pelaku dikenakan sangkaan pasal berlapis yakni kesatu pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara barang bukti yang diserahkan yakni 4 buah tas ransel yang di dalamnya terdapat 56 bungkus paket besar diduga narkotika jenis sabu. Dengan rincian sabu secara keseluruhan berat kotor 59,09 kilogram dan berat bersih 56,18 kilogram.
"Kemudian dilakukan penyisihan barang bukti sabu seberat 237,03 gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan barang bukti di laboratorium," jelas Bambang, Jumat (1/7/2022).
Bambang menjelaskan, kejaksaan telah menunjuk 5 orang jaksa penuntut untuk menangani perkara ini. Kelimanya yakni jaksa Andi Akbar SH, Prawiranegara Putra SH, Ananda Hermila SH, Sartika Ayu Tarigan SH dan Bagas Pradikta Haryanto SH.
Kronologis Penangkapan
Pengungkapan sabu dalam jumlah spektakuker ini terjadi pada Hari Minggu 6 Maret 2022 sekira pukul 04.00 WIB dinihari. Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap tersangka Maradona di Jalan Sudirman, Desa Bantan Air Kecamatan Bantan, Bengkalis. Saat dilakukan penangkapan, Maradona bersama-sama dengan tersangka Wiyanto.
Tim kepolisian saat melakukan penangkapan dan penggeledahan tidak menemukan narkotika jenis sabu dari tangan kedua tersangka. Akan tetapi pada saat diinterogasi, tersangka mengaku ada menjemput, mengambil dan menyimpan sabu ke sebuah ruko milik Ursin alias Ren, berjarak 500 meter dari lokasi penangkapan.
Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka Maradona, kemudian tim Polres Bengkalis menginterogasi Wiyanto. Diperoleh pengakuan dari tersangka Wiyanto bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik M. Kusrin alias Irin Bin M Basar yang saat ini menjadi DPO. Kusrin diduga mengajak serta yang mengatur semua kegiatan ilegal tersebut, mulai dari penjemputan sampai penyimpanan sabu di dalam sebuah ruko M. Kusrin.
Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada sejumlah besar narkotika jenis sabu yang akan masuk ke pesisir pantai Bengkalis. Kemudian Tim Polres Bengkalis segera melakukan koordinasi dengan Direktorat Resnarkoba Polda Riau, Kasat Polairud dan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan operasi pengungkapan.
Pada Hari Sabtu 5 Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB, tim yang sudah dibentuk menjalankan tugas sesuai dengan pembagiannya dan berhasil menangkap dan menahan 2 orang tersangka. (cr1)