Tunjuk BPPH Pemuda Pancasila Jadi Kuasa Hukum, LPPHI Siap Bongkar dan Gugat Dugaan Praktik Curang Tender di PT Pertamina Hulu Rokan
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menegaskan siap membongkar dan menggugat secara hukum dugaan praktik kecurangan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tender di Blok Rokan yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Langkah hukum selanjutnya akan dilakukan oleh BPPH Pemuda Pancasila Riau yang telah ditunjuk sebagai kuasa hukum LPPHI.
Ketua Umum LPPHI Popy Ariska SH didampingi Sekretaris Umum LPPHI Hengki Seprihadi menjelaskan, upaya hukum menjadi jalan dan pilihan membongkar tebalnya tembok informasi publik yang dibangun oleh PT PHR. Sejak Blok Rokan beralih pengelolaannya dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) 9 Agustus 2021 lalu, LPPHI menengarai pelaksanaan sejumlah tender proyek cenderung sarat kepentingan oknum tertentu.
BERITA TERKAIT: APJPMI Respon Ketimpangan Anak Cucu Cicit BUMN dengan Kontraktor Riau di Blok Rokan: Ini Pertaruhan Marwah Daerah!
Salah satu tender yang menjadi sorotan yakni proyek Sand Management Fasility Operation Service Blok Rokan. Proyek ini meliputi kegiatan pembersihan tanah tercemar minyak (TTM) limbah produksi minyak di Blok Rokan.
"Kita memilih untuk melakukan gugatan hukum dan tindakan hukum lainnya karena melihat adanya dugaan anasir-anasir jahat yang dapat merugikan PT PHR. Sementara PT PHR merupakan BUMN, maka tentunya kerugian itu secara langsung merupakan kerugian negara," kata Popy Ariska SH saat penandatanganan kuasa kepada BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau, Jumat (1/7/2022).
Hadir dalam acara tersebut Ketua BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau, Taufik SH, MH, CPLC, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Iwan Pansa dan jajarannya.
Hengki menegaskan, penunjukkan BPPH Pemuda Pancasila (PP) sebagai kuasa hukum LPPHI berdasarkan dua pertimbangan utama. Yakni keberadaan PP sebagai organisasi kemasyarakat dengan nama besar dan sejarah panjang di republik ini. Selain itu, nilai-nilai dan warna kejuangan PP jelas mengusung semangat kebangsaan dan cinta Tanah Air.
"Nasionalisme Pemuda Pancasila tak perlu diragukan lagi. PP adalah organisasi besar dan menyejarah. Sehingga LPPHI menunjuk BPPH Pemuda Pancasila menjadi kuasa hukum," tegas Hengki.
BERITA TERKAIT: Inilah Daftar Anak Cucu Cicit BUMN Pemain di Blok Rokan, Jadi 'Ancaman' Bangkrutnya Kontraktor Riau
Ketua BPPH Pemuda Pancasila MPW Provinsi Riau Taufik SH, MH menerangkan, pihaknya segera akan menindaklanjuti informasi dan data seputar proses tender di lingkungan PT PHR. Pengkajian substansi persoalan segera akan dituntaskan dan langkah hukum secepatnya digulirkan.
"Secepatnya kami tuntaskan legal opinion untuk menyusun gugatan dan langkah hukum lainnya. Dalam rangka membongkar dugaan praktik menyimpang dalam proses tender di Blok Rokan," kata Taufik.
BERITA TERKAIT: Kontraktor Riau Terancam Bangkrut 'Dimangsa' Anak Cucu Cicit BUMN di Blok Rokan, Ini Respon Ahok Komut Pertamina
Ia menjelaskan, gugatan dan langkah hukum akan menyasar seluruh institusi dalam pengelolaan Blok Rokan. Di antaranya PT Pertamina Hulu Rokan, PT Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina (Persero) Holding, SKK Migas dan Menteri BUMN.
"Kami menyatakan siap menempuh gugatan secermat mungkin untuk meminta keadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru," tegas Taufik.
LPPHI Layangkan Konfirmasi
Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) berencana akan menggugat secara hukum PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait pelaksanaan tender Sand Management Fasility Operation Service Blok Rokan.
Langkah tersebut menyusul sikap Pjs VP Procurement & Contracting PT Pertamina Hulu Rokan (P&C PT PHR) Erwin Karouw yang belum membalas konfirmasi dan permintaan informasi publik yang telah dilayangkan LPPHI secara resmi.
LPPHI melayangkan surat pada 27 Juni 2022 sebagai tindaklanjut atas surat sebelumnya yang dikirimkan LPPHI pada tanggal 20 Juni 2022 kepada Erwin Karouw. Kedua surat itu terkait tender Sand Management Fasility Operation Service Blok Rokan.
Dalam bukti surat yang juga dikirimkan ke redaksi media ini, LPPHI menilai PT PHR telah melanggar Pedoman Tata Kerja nomor 007 Revisi 04 terbitan SKK Migas, khususnya butir 5.3. Yakni dugaan tindakan panitia tender yang mengundang dua perusahaan diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi tender tersebut.
"Seharusnya panitia tender mengundang perusahaan yang punya rekam jejak baik dalam menginjeksikan limbah tanah terkontaminasi minyak ke bawah permukaan tanah melalui sumur injeksi seperti yang pernah dilakukan oleh PT CPI sejak tahun 2002," kata Hengki.
LPPHI menegaskan gugatan dilakukan untuk menguji apakah prinsip Good Corporate Governance dan PTK 007/Revisi 4 ada yang dilanggar oleh panitia tender.
Selain itu, LPPHI juga menyinggung temuan fakta lain soal tender pengadaan 700 unit mobil ringan dalam tiga paket senilai hampir Rp 1 triliun untuk kepentingan operasi PT PHR selama 3 tahun. Dalam proses tender pengadaaan ini, LPPHI menyebut adanya perintah penundaan pengumuman lelang pada 27 April 2022 lalu. LPPHI mengaitkan kebijakan penundaan tender dengan pertemuan buka puasa bersama di kediaman anggota DPR RI Komisi VII M Nasir dari Partai Demokrat di Pekanbaru yang dihadiri oleh Dirut PT PHR Jaffee A Suardin.
Berdasarkan data-data yang dimiliki LPPHI, kesimpulan sementara ada dugaan pelanggaran terhadap etika bisnis bagian dari PTK 07 revisi 04 dan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"LPPHI sudah berketetapan bahwa pengadilan adalah tempat yang tepat menguji semua dugaan penyimpangan terhadap proses tender di Pertamina, setelah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pertamina Persero Holding yang pernah mendapat surat tembusan LPPHI, tampaknya terkesan tak mampu membenahi proses bisnis terhadap anak-anak perusahaannya," terang LPPHI.
Respon PT Pertamina Hulu Rokan
Vice President Corporate Affairs PT PHR wilayah kerja Rokan, Sukamto Thamrin merespon soal tudingan dan langkah LPPHI tersebut. Ia menegaskan bahwa proses tender yang dilakukan oleh PT PHR, berlangsung secara terbuka.
"Tidak ada hal-hal yang keluar dari aturan yang berlaku. Jadi harusnya ini dilihat secara keseluruhan dan tidak perlu ditanggapi secara berbeda," terang Sukamto Thamrin lewat keterangan tertulia diterima SabangMerauke News, Rabu sore kemarin.
Sukamto menegaskan, proses lelang yang dipersoalkan oleh LPPHI tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
"Jika ada parapihak peserta yang ingin menanyakan atau melakukan klarifikasi terhadap prosesnya, silahkan lakukan secara langsung menurut aturan yang berlaku," kata Sukamto. (*)