Lurah Aris Nardi Mengaku Diperas Rp 20 Juta Usai di-OTT, Polresta Pekanbaru Kirim Berkas ke Kejari
SM News, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru kembali mengirimkan berkas perkara Lurah Tirta Siak, Aris Nardi yang menjadi tersangka dugaan pungli pengurusan surat tanah di Kejari Pekanbaru, Rabu (24/11/2021).
Penyerahan berkas ini merupakan kali kedua dilakukan setelah sebelumnya pada pertengahan Oktober lalu Kejari Pekanbaru mengembalikan berkas yang pernah disampaikan Polresta.
Entah kebetulan atau tidak, pengiriman berkas kali kedua ini dilakukan pasca-pengakuan menggegerkan Aris Nardi yang mengaku diperas sebesar Rp 20 juta oleh oknum polisi saat penangkapan pada 22 September lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan kepada media membenarkan kalau pihaknya kembali menerima berkas perkara atas nama tersangka Aris Nardi. Menurutnya, selama 7 hari ke depan jaksa akan kembali melakukan penelitian berkas perkara tersebut.
"Hari ini kami kembali menerima berkas perkara tersebut. Ini yang kedua kalinya, setelah sebelumnya kami kembalikan. Kami akan telaah selama 7 hari ke depan," kata Agung Irawan, Rabu (24/11/2021).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes (Pol) Pria Budi telah dikonfirmasi soal pengiriman berkas kali kedua tersangka Aris Nardi ke Kejari Pekanbaru. Namun, ia belum membalas pesan Whatsapp yang dikirimkan SM News, jelang magrib tadi.
Lurah Tirta Siak, Aris Nardi ditangkap secara OTT oleh tim Satreskrim Pekanbaru pada 22 September lalu. Ia diduga melakukan pungli dalam.pengurusan surat tanah warga sebesar Rp 3 juta.
Ia sempat diperiksa oleh penyidik dan dibolehkan pulang dengan syarat wajib lapor. Namun, kemarin ia membuat pernyataan yang cukup mengagetkan. Selain membantah melakukan pungli, ia juga dimintai uang sebesar Rp 20 juta oleh oknum polisi. Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan status wajib lapor yang disematkan kepadanya.
Namun Kapolresta Pekanbaru, Kombes (Pol) Pria Budi telah membantah dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada anak buahnya. Sebaliknya ia meminta agar menunggu hasil Propam Polda karena Aris sudah melaporkan tuduhan tersebut. (*)