Usai Jadi Tersangka, Suhardiman Amby Kembali Disorot, KPK Didesak Usut Dana Musda PPM Riau
Pelantikan Ketua Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Panca Marga (PPM) Riau. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) dan pelantikan Ketua Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Panca Marga (PPM) Riau. Desakan tersebut muncul setelah Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Permintaan itu disampaikan anggota PPM Riau, Fadila Saputra, yang meminta penyidik KPK memperluas pendalaman terhadap seluruh aktivitas yang diduga menggunakan pendanaan terkait Musda PPM Riau pada 17 Mei 2026 dan pelantikan pengurus PD PPM Riau pada 28 Juni 2026.
Menurut Fadila, seluruh sumber pembiayaan kegiatan tersebut perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"KPK perlu menelusuri apakah ada aliran dana yang digunakan dalam pelaksanaan Musda maupun pelantikan. Semua pihak yang terlibat, termasuk pembiayaan kegiatan, menurut kami patut didalami agar persoalannya menjadi terang," kata Fadila, Minggu (5/7/2026).
Ia juga mempertanyakan proses terpilihnya Suhardiman Amby sebagai Ketua PD PPM Riau. Menurutnya, terdapat sejumlah pihak yang menilai proses tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPM.
Fadila mengaku menerima informasi dari sejumlah pengurus cabang mengenai adanya ajakan untuk mendukung Suhardiman Amby dalam Musda karena yang bersangkutan disebut telah mengeluarkan dana dalam jumlah besar untuk membiayai pelaksanaan Musda di sebuah hotel berbintang di Pekanbaru.
Selain itu, ia juga menyebut adanya dugaan bahwa seluruh biaya pelantikan pengurus PPM di Kuantan Singingi, termasuk tiket pulang-pergi sejumlah pengurus pusat PPM, turut dibiayai oleh Suhardiman Amby.
"Kami berharap penyidik KPK dapat menelusuri seluruh informasi yang berkembang, termasuk apabila terdapat dugaan penggunaan dana untuk memengaruhi proses pemilihan," ujarnya.
Fadila juga mengaitkan permintaan tersebut dengan pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang sebelumnya mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby pernah meninggalkan sebuah amplop usai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, amplop tersebut telah dikembalikan melalui ajudannya dan dirinya mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila dalam penyidikan ditemukan adanya tindak pidana korupsi.
"Pengembalian tidak menghapus pidana. Sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta dalam konstruksi perkara akan didalami oleh tim penyidik," ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Suhardiman Amby maupun pengurus Pusat PPM belum memberikan tanggapan atas pernyataan Fadila Saputra terkait dugaan aliran dana dalam Musda dan pelantikan Ketua PD PPM Riau.
KPK sendiri masih mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan mendalami setiap fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan, termasuk kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (R-05)

