Kepulauan Meranti Raih 967 Unit BSPS, Pemerintah Pusat Percepat Rehabilitasi Rumah Warga di Wilayah Perbatasan
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali memperoleh dukungan dari pemerintah pusat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas hunian. Foto : Istimewa
SELATPANJANG, SabangMerauke News - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali memperoleh dukungan dari pemerintah pusat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas hunian. Sebanyak 967 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di daerah itu dipastikan menerima bantuan rehabilitasi melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026.
Program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang masih menempati rumah tidak layak huni. Bantuan diberikan melalui skema rehabilitasi rumah agar masyarakat dapat memiliki tempat tinggal yang lebih layak, sehat, dan aman sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus menghadirkan pemerataan pembangunan.
Jumlah 967 unit tersebut merupakan bagian dari usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang sebelumnya mengajukan sebanyak 3.615 unit rumah tidak layak huni kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi.
Bantuan BSPS disalurkan melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia bekerja sama dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan dan daerah tertinggal.
Program ini menjadi salah satu strategi pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas permukiman masyarakat di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta wilayah perbatasan negara, termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti yang memiliki posisi strategis sebagai salah satu daerah perbatasan terluar Indonesia.
Dengan status tersebut, Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi salah satu daerah prioritas dalam pelaksanaan program pengentasan kemiskinan melalui penyediaan rumah layak huni. Pemerintah berharap bantuan rehabilitasi rumah mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi keluarga.
Kepastian pelaksanaan program ini sebelumnya telah diumumkan secara resmi pada 23 April 2026 melalui peluncuran Program BSPS oleh Menteri Dalam Negeri sekaligus Kepala BNPP Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Pada tahun 2026, pemerintah pusat menargetkan peningkatan kualitas 15.000 unit rumah tidak layak huni di seluruh kawasan perbatasan Indonesia.
Sebagai tindak lanjut program tersebut, Surat Keputusan Penetapan By Name By Address (BNBA) calon penerima bantuan di Kabupaten Kepulauan Meranti juga telah diterbitkan. Penetapan BNBA menjadi dasar pelaksanaan rehabilitasi rumah sehingga bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat menikmati hunian layak, sehat, dan aman. Kehadiran bantuan BSPS juga diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat pengurangan angka kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah kepulauan dan perbatasan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti, Agustiono, menjelaskan bahwa Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah yang tidak layak huni menjadi lebih layak ditempati.
Ia mengatakan, setiap unit rumah penerima BSPS memperoleh bantuan senilai Rp20 juta, yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya upah tenaga kerja. Bantuan tersebut difokuskan untuk mendukung proses rehabilitasi rumah sesuai kebutuhan masing-masing penerima.
Menurut Agustiono, bantuan BSPS tidak diberikan dalam bentuk rumah siap huni, melainkan dalam bentuk dana stimulan yang dikelola secara swadaya oleh kelompok penerima bantuan. Dana tersebut digunakan untuk membeli material bangunan dan membiayai pekerjaan rehabilitasi rumah.
"Bantuan langsung dikerjakan oleh kelompok penerima bantuan. Dana bantuan ditransfer ke rekening kelompok. Yang diberikan adalah biaya material dan upah kerja," ujar Agustiono.
Ia menjelaskan, jenis material bangunan yang dibeli tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan kondisi kerusakan masing-masing rumah. Dengan demikian, setiap penerima dapat memperoleh material sesuai kebutuhan rehabilitasi sehingga hasil pembangunan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.
Agustiono menegaskan, penetapan calon penerima bantuan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hanya bertugas mengusulkan data calon penerima dari seluruh kecamatan berdasarkan hasil pendataan di lapangan.
"Tidak semua kecamatan mendapatkan bantuan. Namun pengusulan tetap kita lakukan untuk seluruh kecamatan. Penetapan penerima menjadi kewenangan kementerian," jelasnya.
Ia menambahkan, khusus pelaksanaan BSPS tahap delapan dan tahap sembilan, program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dengan Kementerian PKP. Oleh karena itu, sasaran bantuan lebih diprioritaskan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan, terutama di wilayah Pulau Rangsang.
Dalam pelaksanaannya, setiap desa membentuk satu kelompok penerima bantuan yang bertanggung jawab mengelola seluruh proses rehabilitasi rumah, mulai dari pengadaan material hingga pelaksanaan pembangunan. Skema ini diterapkan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan program.
Saat ini, pelaksanaan BSPS di Kabupaten Kepulauan Meranti telah memasuki tahap verifikasi lapangan. Proses validasi data penerima beserta pemeriksaan kondisi fisik rumah dilakukan oleh tim teknis dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P3KP) Sumatera III guna memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan pemerintah.
Agustiono berharap pelaksanaan BSPS tidak hanya menghasilkan rumah yang lebih layak huni, tetapi juga mampu memperkuat semangat kebersamaan di tengah masyarakat melalui pola pembangunan berbasis swadaya.
"Dengan skema swadaya, program ini juga diharapkan dapat memantik semangat gotong royong masyarakat setempat, di mana warga bersama-sama membantu proses pembangunan fisik rumah stimulan tersebut," katanya.
Hingga saat ini, terdapat 26 desa di Kabupaten Kepulauan Meranti yang memperoleh alokasi Program BSPS Tahun 2026. Rinciannya, enam desa menerima bantuan pada tahap pertama, 16 desa pada tahap delapan, dan empat desa pada tahap sembilan. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap program ini dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak rumah tidak layak huni yang dapat direhabilitasi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan maupun perbatasan semakin meningkat.
Sementara itu, Kepala Bagian Perbatasan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Gilang Wana Wijaya Cendickia, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa total alokasi 967 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diterima Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2026 disalurkan dalam tiga tahapan pelaksanaan.
Ia merinci, tahap I mendapat alokasi sebanyak 200 unit rumah yang bersumber dari anggaran Kementerian PKP. Selanjutnya, tahap VIII memperoleh 701 unit rumah, sedangkan tahap IX sebanyak 66 unit rumah yang didanai melalui anggaran Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia.
Menurut Gilang, penetapan lokasi penerima bantuan tersebut bukan dilakukan secara acak. Kebijakan itu mengacu pada amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menempatkan kawasan perbatasan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.
Ia mengatakan, pemerintah pusat memfokuskan penyaluran bantuan kepada wilayah-wilayah pinggiran yang berbatasan langsung dengan negara tetangga sebagai bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus memperkuat kawasan beranda terdepan Indonesia.
"Program ini memang diprioritaskan bagi kawasan perbatasan. Karena itu, alokasi terbesar diarahkan ke wilayah yang masuk kategori Kecamatan Perbatasan Prioritas (KPP) sesuai kebijakan pemerintah pusat," ujarnya.
Di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat tiga kecamatan yang masuk dalam kategori Kecamatan Perbatasan Prioritas (KPP), yakni Kecamatan Rangsang, Kecamatan Rangsang Barat, dan Kecamatan Rangsang Pesisir. Ketiga wilayah tersebut menjadi sasaran utama pelaksanaan Program BSPS Tahun 2026.
Dengan demikian, sebanyak 967 unit rumah yang memperoleh bantuan rehabilitasi melalui Program BSPS di Kabupaten Kepulauan Meranti sebagian besar berada di kawasan KPP dan akan menerima stimulan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Menurut Gilang, penetapan kawasan prioritas tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dalam mengurangi kesenjangan pembangunan, khususnya di wilayah pulau-pulau terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain.
Ia menegaskan, program ini tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi fisik rumah masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menata kawasan permukiman agar lebih layak, sehat, tertata, dan memiliki nilai estetika sebagai wajah terdepan Indonesia.
"Rumah-rumah yang kokoh, sehat, dan layak huni di kawasan perbatasan diharapkan mampu mencerminkan kedaulatan negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di beranda terdepan Republik Indonesia," katanya.
Gilang menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan terus mengupayakan dukungan pembangunan dari pemerintah pusat, khususnya untuk wilayah perbatasan, sehingga berbagai kebutuhan dasar masyarakat dapat dipenuhi secara bertahap dan berkelanjutan.
"Kita akan terus mendorong usulan pembangunan di wilayah perbatasan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mewujudkan kedaulatan masyarakat yang berada di beranda negara," pungkas Gilang.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri sekaligus Kepala BNPP RI Tito Karnavian serta Kementerian PKP atas dukungan nyata yang diberikan kepada masyarakat Kepulauan Meranti melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Menurut Asmar, bantuan rehabilitasi rumah tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini masih menempati rumah tidak layak huni. Program itu dinilai bukan sekadar memperbaiki bangunan fisik, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menghadirkan hunian yang lebih sehat, aman, dan nyaman.
Ia menegaskan, kehadiran program BSPS merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap daerah perbatasan seperti Kabupaten Kepulauan Meranti. Selain meningkatkan kualitas permukiman, program tersebut juga diharapkan mampu mempercepat pengentasan kemiskinan serta mewujudkan pemerataan pembangunan hingga ke wilayah terluar Indonesia.
"Bantuan ini akan memastikan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian yang sehat, aman, dan layak sehingga dapat mendorong pengentasan kemiskinan di Kepulauan Meranti," ujar Bupati Asmar saat mengikuti rapat koordinasi bersama pemerintah pusat pada Mei lalu. (R-01)

